Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Madina Ajukan Keberatan Terkait Rencana Penetapan Batas Wilayah Tapsel – Madina


					Pemkab Madina Ajukan Keberatan Terkait Rencana Penetapan Batas Wilayah Tapsel – Madina Perbesar

Madinapos.com – Jakarta.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi menyatakan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Madina yang secara nyata telah mengurangi luas wilayah dan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1998.

Rapat yang berlangsung di Kantor Kemendagri di Jakarta tersebut dihadiri Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution, Kepala Dinas Pertanahan Madina Faisal, Kepala Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Pemprov. Sumut dan lainnya.

Faisal, Tim Pemkab Madina menguraikan rencana penetapan batas wilayah antara Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang didasarkan pada kesepakatan tahun 2012 adalah sangat merugikan bagi Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

” Luas wilayah Kabupaten Madina sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Mandailing Natal dan Toba Samosir adalah seluas 660.070 hektare, jika berdasarkan rencana batas yang baru luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal akan berkurang,” paparnya.

Sementara Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi B.App.Fin,M.Fin yang dihubungi media ini menyatakan secara tegas menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Ia menguraikan rapat yang juga dihadiri pihak Pemerintahan Prov. Sumatera Utara tersebut berlangsung alot.

” Seharusnya agenda kemarin itu sudah tertuang satu kesepakatan mengenai luasan wilayah kedua kabupaten, saya mewakili Bupati Madina dan masyarakat Madina tidak setuju dan menolak dengan tegas tidak menandatangani apa yang difinalisasi,” ungkap Wabup.

Wabup termuda di Indonesia ini secara tegas meminta untuk dilakukan verifikasi ulang di lapangan,” bahwa kita Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal hanya berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 1998, seharusnya atas apa yang ada di UU itulah ditentukan titik kordinatnya, bukan malah menyepakati luasan baru,” urainya.

” Kita akan berupaya maksimal,” tutupnya. (Suaib)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 345 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PT. Gruti Lestari Pratama Raih Penghargaan Human Rights Transformation Award

11 November 2025 - 20:23

Bupati Mandailing Natal Hadiri FGD Pengembangan Energi Terbarukan di Medan ‎

7 November 2025 - 19:50

Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 %, Petani : Terimakasih Pak Prabowo dan Pupuk Indonesia

30 Oktober 2025 - 10:42

Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, PT. Pupuk Indonesia Cabut Izin Kios di Madina

29 Oktober 2025 - 14:38

Nurul, Bahas Isu Madina Terkait Lingkungan dan Otonomi Daerah Digedung Komisi II DPR RI

27 Oktober 2025 - 14:09

Hari Kedua di Madina, Menteri HAM Kukuhkan Komitmen Masyarakat Sadar HAM

19 Oktober 2025 - 16:15

Trending di Nasional