Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pemko Padang Sidempuan Menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual


					Pemko Padang Sidempuan Menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual kepada 150 peserta yang terdiri dari akademisi, pelaku usaha, siswa dan ASN Kota Padang Sidempuan di Aula BKPSDM Pal IV Pijorkoling, Selasa 23 Agustus 2022.

Pada laporannya Kabid Litbang Guswan Arisandi menyampaikan dasar kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten , UU No 15 tahun 2001 tentang Hak atas merek dan Undang Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak cipta.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman secara komperhensif tentang kekayaan intelektual dan memberikan legalitas atas hak cipta”, tutupnya.

Wakil Walikota Ir. Arwin Siregar MM pada sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

Minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor penyebab pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal, tambah Arwin.

Dia menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut cukup mengkhawatirkan dan juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.

Wawakot Arwin mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Pada saat yang sama Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Yulius Manurung selaku Nara sumber menjelaskan tentang hak kekayaan intelektual.

Beliau juga menjelaskan prosedur dan proses pengurusan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti syarat, tata cara pengajuan permohonan HKI, jenis tarif dan biaya terkait HKI serta jangka waktu perlindungan HKI itu sendiri.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Sekdakota H.Letnan Dalimunthe, Asisten Rahuddin dan beberapa Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) Kota Padang Sidempuan. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah