Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

KUD Pelita Andesma Mengharapkan Diskop UKM Madina Bijak Menyikapi Persoalan Internal Koperasi


					KUD Pelita Andesma Mengharapkan Diskop UKM Madina Bijak Menyikapi Persoalan Internal Koperasi Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Ilu Sagara Nasution, Sekretaris KUD Pelita Andesma meminta agar Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mandailing Natal lebih bijak menyikapi persoalan koperasi, jangan justru melakukan intertevensi berlebihan yang menimbulkan kisruh baru dan justru berdampak pada perbuatan melanggar hukum.

Hal itu disampaikannya kepada awak media ini saat usai mengadukan persoalan Koperasi KUD Pelita Andesma kepada Anggota DPRD Madina di salah satu kaffe di Kota Panyabungan, didampingi Ketua Pengawas Herianto
Kamis (7/6/22).

Ia juga menceritakan hak untuk memilih pengurus koperasi itu seutuhnya ada pada anggota koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota, begitu juga yang berhak menentukan siapa anggota koperasi juga hanya pada koperasi itu sendiri melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi tersebut.

“Jadi tidak bisa Dinas Koperasi dan UKM memberhentikan pengurus dan mengangkat pelaksana tugas, karena itu bukan kewenangan Dinas Koperasi, karena kewenangan itu hanya sebatas menerangkan saja atau administratif hasil mekanisme di koperasi itu sendiri”, ungkapnya.

Intinya lanjut Illu, surat yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UKM Nomor : 518/393/DK-UKM/2022 adalah bentuk intervensi mengandung unsur cacat hukum karena tidak diatur dalam mekanisme AD Koperasi KUD Pelita Andesma.

” Pengangkatan Modoronuddin sebagai Ketua KUD sudah melalui proses rapat dan musyawarah jadi tidak dapat diberhentikan begitu saja oleh Dinas Koperasi”, sebutnya.

Kemudian ia memaparkan polemik KUD Pelita Andesma bermula dari surat 57 anggota KUD Pelita Andesma dari anggota berjumlah 1.092 orang yang meminta Pemberhentian Ketua KUD, dengan Alasan Modoronuddin diangkat sebagai ketua tidak melalui mekanisme rapat Anggota.

Ia juga heran Dinas Koperasi lebih condong pada 57 orang itu, sementara anggota KUD 1.092 orang,” sebelum ada langkah hukum maka kami berharap Dinas Koperasi harus bersikap lebih bijak, dengan mencabut surat tersebut dan menetapkan kembali Modoronuddin sebagai ketua yang sah”, tutup aktivis yang dikenal fokal ini. (Suaib)

Ket : Illu Sagara (membelakangi kamera) saat menerangkan kepada anggota DPRD Madina Komisi II.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

H. Saipullah Nasution Buka Kejurnas Karate ASKI-JKA IX di Jakarta, Targetkan Delegasi ke Kejuaraan Dunia

20 April 2026 - 14:24

Trending di Berita Daerah