Madinapos.com – Padang Lawas.
Kesal dengan maraknya peredaran narkoba, massa dari Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) akhirnya mulai turun tangan sendiri. Dua orang yang kedapatan memiliki 3 bungkus plastik transparan narkoba jenis sabu langsung ditangkap dan diarak ke Kantor Polisi setempat.
Kedua tersangka tersebut berinsial MAH warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan ZPN warga Provinsi Riau dipaksa warga berjalan kaki menuju Mapolsek Barumun, akhir pelaku pengedar ini diserahkan lengkap dengan barang bukti.
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar.SH, Sabtu (14/5/2022) mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Tindakan masyarakat menyerahkan pelaku penyalahgunaan narkotika kepihak berwajib dengan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi sabu sebagai bentuk dukungan kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Agus menambahkan, peran serta masyarakat ikut dalam pemberantas peredaran narkotika menjadi faktor penting yang membuat jera jaringan peredaran narkotika untuk wilayah hukum Polres Palas.
” Inu suatu bukti keikut sertaan masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memperkecil ruang lingkup peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu,” pungkasnya.
penulis ; A Salam srg
Keterangan Photo :Massa lingkungan II,Kelurahan Pasar Sibuhuan mengarak dua orang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu ke Mapolsek Barumun.