Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Padang Sidempuan amankan seorang pria pekerja pengemudi Becak Motor (Betor) berinisial IN alias Koddis (37), warga Linkungan IV Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota P.Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut) akibat simpan narkotika golongan l jenis sabu pada Jum’at, 22 April 2022.
IN alias Koddis ditangkap dari salah satu rumah warga di Jalan Yos Sudarso Gang Iklas P.Sidempan karena diduga melakukan Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu.
Kasat Resbarkoba Polres P.Sidempuan Sammailun Pulungan SH melalui Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung SE MM kepada awak media, Minggu (24/4/2022).
“Dari informasi yang dihimpun, selain 5 (lima) bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram juga diamankan uang sebesar Rp100.000 dari tangan tersangka,” ujar Maria.
Lanjut AKP Maria Marpaung menerangkan, pada saat polisi tiba di tempat kejadian, laki-laki yang sudah di curigai setelah diamankan mengaku berinisial IN alias Koddis yang sedang berada di dalam kamar rumah.
“Dari tangannya saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu dikantong depan baju kemeja yang di pakai,” terangnya.
Saat ditanyakan petugas darimana barang tersebut, ianya mengaku memperoleh 5 (lima) bungkus plastik klip trasparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Ade (DPO) di Jalan Yos Sudarso Kota P.Sidempuan.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres P.Sidempuan guna proses lebih lanjut,” pungkas AKP Maria.(*/Andy)











