Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Pengkab Palas Terapkan Aturan Untuk Terima SK, 324 CPNS Harus Serahkan Kartu Vaksin Peduli Lindungi


					Pengkab Palas Terapkan Aturan Untuk Terima SK, 324 CPNS Harus Serahkan Kartu Vaksin Peduli Lindungi Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pemkab Padang Lawas (Palas) terapkan aturan bagi Calon Pegawaian Negeri Sipil (CPNS) yang akan menerima SK CPNS harus membawa bukti kartu peduli lindung vaksin 1, 2 dan 3 jenis Booster.

Bukti kartu vaksin peduli lindung tersebut diserahkan kepihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Palas, Kamis (31/03/2022).

Kaban BKPSDM, Adi Putra Halomoan Hasibuan melalui Kabid Pengadaan, Pembehentian, Informasi dan Penilaian Kinerja PNS, Yusnita Marito mengatakan, hari ini setiap CPNS Formasi Tahun 2021 yang akan menerima SK CPNS diwajibkan menyerahkan kartu bukti vaksin peduli lindung dosis 1, 2 dan 3.

Dikatakan, penerapan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah mensukseskan program vaksinasi Covid -19 dijajaran lingkungan kerja pemerintahan tanpa terkecuali CPNS yang akan menerima SK CPNS.

“Sebanyak 324 orang CPNS Formasi Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus,sebelum menerima SK CPNS diwajibkan menyerahkan kartu bukti vaksin kepihak BKPSDM Palas,” terangnya.

Lebih lanjut,kata Yusnita, hal itu sejalan dengan terbitnya Surat keputusan Bupati Padanglawas Nomor: 813/127/KPTS/2022 tanggal 25 Maret 2022 tentang pengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum dan Formasi Khusus Disabilitas.

Dan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 813/128/KPTS/2022 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Lulusan Politeknik Transportasi Darat-STTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas Tahun Anggaran 2021.

Ia menambahkan, 324 CPNS ini akan menerima SK CPNS,Jumat besok (01/04/2022) dihalaman Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan yang akan diserahkan langsung oleh Plt Bupati Palas,drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.M.Si dan Sekda Arpan Nasution.S.Sos.

“Penerapan wajib menyerahkan kartu bukti vaksin peduli lindung ini sebagai syarat untuk menerima SK CPNS karena menjadi Komitmen Pemkab Palas bagi setiap CPNS,ASN dan Non ASN diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid -19 sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Covid -19 dimasa pandemi saat ini,” pungkasnya.

Penuls : A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah