Madinapos.com-Batahan |
Warga kampung kapas I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal kembali kuasai lahan II dari PTPN IV yang diklaim warga diserobot perusahaan pelat merah itu.
Aksi penguasaan lahan ini dilakukan warga karena Pemerintah Daerah dinilai tidak mampu memediasi tuntutan warga ke Perusahaan.
Ketua BPD Desa Kampung Kapas I Sucipto mengatan, lahan sengketa ini dikuasai oleh PTPN IV sejak 2007 lalu, psbguasaan lahan ini diklem sucipto akibat kelemahan Pemerintah Daerah saat ini dalam hal negosiasi warga dengan Perusahaan.
” Lahan II Desa Kampung Kapas I Tahun 2005 sudah dilakukan rancang Kapling oleh BPN dan Sertifikasi nya keluar Tahun 2010 di bagikan Kepada Masyarakat Tahun 2011, Ada 250 hektar total Lahan II Desa Kampung kapas I yang di kuasai oleh PTPN IV” papar Sucipto.
Menurut Sucipto bahwa permasalahan ini sering di sampaikan ke Kabupaten namun tidak pernah ada penyelesaian, ” tahun 2017 Kami pernah di fasilitasi oleh Asisten I Musadat Daulay S.ag sewaktu saya jadi Kades Kampung Kapas I hadir juga Pihak PTPN IV namun sampai sekarang tidak ada realisasi” imbuh Sucipto.
Dengan tidak adanya tindak lanjut sengketa ini jelas Sucipto, warga terpaksa menguasai lahan itu kembami katena jelas perusahaan PTVN IV juga tidak jelas.
Reporter: Topen