Madinapos.com-Sihepeng|
Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, selasa 15/02/2022 berhasil mengamankan dua warga Desa Sihepeng lima, diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua nya diamankan petugas bekerja sama dengan perangkat desa sihepeng lima sekitar pukul 13.00 wib siang tadi.
Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M. Reza Chairul melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H, M.M pada wartawan mengatakan, setelah melalui proses Sidik dan penyelidikan awal dari 2 (Dua) orang yang diamankan di TKP, hanya 1 (satu) orang yang memenuhi unsur menjadi tersangka dengan peran sebagai Bandar Narkoba yang berinisial Mulyadi Nasution (MN) Alias Mulyadi (M) yang berusia 41 tahun warga desa Sihepeng Lima sementara yang 1 (satu) orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan rencananya yang bersangkutan akan di Rehabilitasi.
Penangkapan sendiri kata Kasat Narkoba berawal dari berita media online yang menyebut maraknya transaksi narkoba di desa sihepeng lima ” kapolres perintahkan saya melakukan pengecekan kebenaran berita itu dan dalam waktu 12 Jam, tim berhasil amankan Sang Bandar Narkoba tersebut berikut Barang Bukti bisnis haramnya” kata AKP.Irwan.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis shabu dengan berat brutto : 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 2(dua) buah robekan kertas timah rokok, 1(satu) buah kaca pirex berisi shabu, 1(satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol serta 1(satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini diamankan di kantor sat narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut , kemudian terhadap Tersangka penyidik menerapkan pasal 114 subs 112 dengan ancaman hukuman 4 tahin kurungan penjara.
Reporter : Dedek