Madinapos.com – Padang Lawas.
Satnarkoba Polres Padang Lawas setelah sebelumnya berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba di pinggir Jalan Umum Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru beberapa hari yang lalu, kini hasil pengintaian berhasil lagi mengamankan dua orang pengedar narkotika dari perladangan masyarakat Desa Pagaran Mompang Kecamatan Lubuk Barumun pada Jum’at (4/2/22).
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, memyampaikan ini kepada awak media pada hari Sabtu, (5/02-2022). Katanya, Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis Shabu dan daun ganja dari tangan tersangka.
Dikatakannya, adapun yang diamankan warga Desa Pagaran Mompang Kecamatan Lubuk Barumun inisial AD alias Sairan (39) dan MI (40) dimana saat itu mereka sedang duduk di perladangan masyarakat seberang sungai barumun, dari tangan mereka personil berhasil mengamankan barang bukti seperti; 1(satu) bungkusan kertas warna hitam diduga berisi daun ganja kering seberat 8,80 gram. 2 unit HP android masing-masing merk oppo dan merk realme.1(satu) unit sp.motor honda CRF warna hitam list merah tanpa no. Polisi, Uang tunai sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah). dan1(satu) set alat hisap sabu dengan pipa kaca terpasang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Sehingga, terduga AD alias Sairan dan MI berikut barang bukti yang mereka miliki tersebut di amankan ke Mapolres Padang Lawas, guna pengembangan keterangan untuk proses hukum selanjutnya”, papar Kasat. (**)
Penulis : A Salam Srg.











