Madinapos.com-Padang Lawas: Satuan Narkoba Polres Padang Lawas berhasil menangkap 4 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Ke 4 orang itu ditangkap di tempat berbeda.
Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Narkoba AKP.Agus M Butar Butar pada wartawan kamis 13/01/2022 mengatakan, penangkapan ke 4 tersangka pengedar dan pemakai barang haram jenis sabu sabu itu dilakukan di dua tempat pada Selasa lewat, Ke 4 orang tersebut adalah ASK ( 22 tahun), MH ( 20 tahun ), ML ( 35 tahun ) dan AH ( 26 tahun ).
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan ke 4 tersangka pelaku pelanggaran UU Narkotika tersebut berkat informasi masyarakat dan seterusnya memerintahkan KBO Narkoba Iptu Irmanto beseta 3 anggota melakukan penyelidikan.
Hasil penyekidikan, jelas Kasat, KBO Narkoba Iptu Irmanto, salah satu tersangka berinisial ASK kerap melakukan transsaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan 5 Kelurahan Pasar Sibuhuan Kec. Barumun.
Iptu Irmanto beserta anggota lainnyapun berhasil menangkap dua tersangka diantaranya target yakni ASK saat melakukan transaksi di Lingkungan 5 Pasar Sibuhuan.
Selanjutnya kata AKP. Agus, Personil melakukan penggeledahan Badan terhadap dua orang laki laki tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan Arif Salim Koto ( ASK ) , 4 Paket Narkotika jenis Sabu.
Anggota pun kata Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang laki laki di Desa Tanjung Bale, Kecamatan Sosa.
” Pengembangan terus dilakukan dan anggota kembali menangkap seirang tersangka pemakai di desa yang sama” jata AKP.Agus M Buta Butar.
Total tersangka yang di tangkap kata Kasat Narkoba sebanyak 4 orang dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Jenis Sabu, Uang Tunai senilai Rp.250.000, 4 Buah tlephon genggam.
Keempat orang tersangka saat ini diamankan di Mapolres Padang Lawas.
Reporter : A Salam Srg.