Polres Madina Ringkus 2 Kurir Narkoba Warga Sumbar, 116 Bal Ganja Diamankan

Madinapos.com – Panyabungan

Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satres Narkoba berhasil ringkus 2 orang warga Sumatera Barat (Sumbar) bawa Narkoba jenis Ganja menggunakan mobil Mitsubishi Expander hitam dengan Nopol BA 18** IN sebanyak 116 bal di Kecamatan Tambangan, tepatnya di simpang jalan negara Desa Laru Lombang, Selasa (9/1/24).

Dari keterangan Kapolres Madina AKBP Reza CAS SIK MH dalam pres rilis yang dilaksanakan di Aula Tantia. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Padang Provinsi Sumatera Barat.

” Penangkapan Ganja ini merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini, dimana kedua tersangka berinisial DP 24 dan MF 28 tahun merupakan kurir dengan upah sebesar 10 juta/orang,” papar Reza, Kamis (18/1/24).

Lebih Lanjut Kapolres memaparkan, barang haram seberat 116.200 gram tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada F yang merupakan warga Sumatera Barat.

” Jadi kurir ganja ini merupakan kali kedua tersangka beraksi ditempat yang sama, dimana sebelumnya berhasil membawa 70/kg dengan upah 6,5 juta/orang,” ujarnya

” Atas perbuatannya, kedua tersangka maksimal dihukum seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dengan denda 500 M,” pungkas Reza. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *