Madinapos.com-Padang Lawas: Seorang ayah di Desa Aek Tiga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukannya Selasa 04/01/2022 saat Istrinya sedang keluar rumah. Setelah dicabuli, sang anak diancam tidak di kasih jajan dan akan dipukuli kalau perlakuannya dikasih tau sama ibu nya.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Aman Putra B. SH, pada wartawan membenarkan peristiwa itu dan tersangka sudah diamankan di Polres Padang Lawas.
AKP. Aman Putra B. SH, mengatakan, penangkapan tersangka JD ( 50 tahun ) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/08/X/2022/SPKT/PALAS/SU, tanggal 08 Januari 2022. Atas nama pelapor Nila E. Boru Lubis.
Laporan itu kata Kasat, terkait perbuatan bejat suaminya JD yang mencabuli putri kandung nya sendiri.
Dari keterangan yang di dapat kata Kasat Reskrim, Pelaku Ayah korban, melalukan perbuatan itu saat Istrinya lagi pergi ke Batang Lubu Sutam mengantarkan Bantuan Bencana Alam, saat itu pula pelaku mengajak Putrinya untuk Mandi ke kamar mandi rumah.
Dengan berbagai bujuk rayu dan iming iming, akhirnya Putrinya Rosa menuruti apa yang di inginkan ayahnya dalam memenuhi nafsu bejadnya. Saat di kamar mandil pelaku melakukan hal hal di luar dugaan, dan setelah selesai mandi sang pelaku pun mengancam Putrinya agar tidak cerita kepada siapapun termasuk ibu korban,’terang Kasat.
“ Ulang dokkon tu umakmu na ayah lakuhon on, Naron hupukul ko. Dohot nahulehen naron diho hepeng jajan, ( jangan kasih tahu sama mama apa yang ayah lakukan ini, nanti kupukul kau dan tidak kuberi kau uang jajan “ Itulah ancaman yang di ucapkan JD kepada putrinya usai melakukan perbuatan tercelanya.
Dari perbuatannya tersebut, kini JD diamankan satreskrim Polres Palas di Mapolres untuk di mintai keterangannya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter:A Salam Srg.











