Madinapos.com – Berastagi
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Agoez Perdana mengungkapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan ‘ladang uang’ bagi pembuat berita hoaks.Hal itu dikatakan Agoez Perdana ketika menjadi pembicara pada Media Gathering KPU Sumut, Senin (30/4/2018) di Hotel Mikie Holiday Berastagi Kabupaten Karo.
Agoez yang membawakan materi dengan judul ‘Media Sebagai Katalisator Anti Hoaks dalam Pilkada’ menjelaskan biasanya berita hoaks itu menyudutkan satu pihak tertentu kalau dalam Pilkada menyudutkan satu pasangan calon tertentu agar kredibilitasnya di tengah-tengah masyarakat menurun dan menguntung pasangan calon lainnya.
Darimana keuntungan bagi pembuat berita hoaks itu, Agoes mengungkapkan keuntunganya adalah ketika masyarakat banyak menklik berita hoaks yang ditampilkan tersebut biasanya terjadi di website,youtube dan media sosial lainnya.” Melalui google adsens keuntungannya kalau saya perkirakan pendapatan pembuat berita hoaks itu pada musim Pilkada ini mencapai Rp20-Rp30 juta perbulan,” sebut Agoez.
Untuk Pilgubsu 2018 ini , Agoez mencatat kedua pasangan calon yakni Eramas dan Djoss juga menjadi korban berita hoaks dan itu menjadi viral di media sosial yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan kredibilitas kedua pasangan calon itu di tengah-tengah masyarakat.” Begitulah luar biasanya pengaruh dari berita hoaks tersebut sehingga kita sebagai jurnalis harus bisa menghindarinya atau paling tidak jangan itu menshare berita hoaks tersebut,” kata Agoes kembali.
Agoez mengajak para jurnalis agar menghindari berita hoaks sambil memberikan tips diantaranya adalah harus menganalisis sumber pemberitaan, nara sumber harus jelas dan kredibel, melihat disitus website pemberitaan yang berbeda biasanya kalau berita besar tidak hanya satu situs pemberitaan saja yang memuat berita tersebut, terkecuali kalau berita itu merupakan wawancara khusus.” Banyak jurnalis yang terjebak dan ikut menyebarkan berita hoaks karena kurang teliti dalam menganalisis sumber berita tersebut,” kata Agoez.
Sanksi untuk pembuat dan penyebar berita hoaks itu kata Agoez lagi ada terdapat di dalam UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang merupakan perubahan dari UU No 11/2008 dimana ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Meski hukuman dikurangi menjadi 4 tahun penjara namun kita sebagai jurnalis jangan lengah sebab biasanya penyidik dalam hal ini pihak kepolisian selalu mengaitkan dengan pasal lain (junto) sehingga hukuman bisa meningkat menjadi lebih dari 4 tahun dan penyidik bisa melakukan penahanan,” demikian Agoez.(s/alqaf)