Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Konflik lahan Di Palas, PT SSL Dan Masyarakat Mulai Temui Titik Terang


					Konflik lahan Di Palas, PT SSL Dan Masyarakat Mulai Temui Titik Terang Perbesar

Madinapos- Padang Lawas: Konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) yang terjadi di Kabupaten Padang lawas (PALAS) Sumatera Utara (SUMUT) sedikit menemukan titik terang, hal ini terungkap ketika rapat dengar pendapat (RDP) bersama, yang dimediasi oleh komisi gabungan antara komisi A dan B DPRD SU terkait masalah kawasan hutan di Padang lawas.

Rapat mediasi yang dihadiri masyarakat, perusahaan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Polda SU serta BPN digelar untuk mencari solusi terkait sengkrut pengelolaan kawasan hutan di Padang lawas.

Komisaris PT SSL, Muller Tampubolon saat RDP mengatakan, berdasarkan ijin yang diberikan kepada perusahaan terkait pengelolaan kawasan hutan seluas 33.390 ha di Kabupaten Padang lawas sebagian besar telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Ia merincikan sebanyak kurang lebih 26.211ha telah dikuasai oleh korporasi serta oknum masyarakat.

“Sebanyak 10.338 ha dikuasai korporasi sedang sisanya 15.873ha juga dikuasai oleh masyarakat serta kelompok tertentu. Sehingga hanya seluas 7.169ha saja yang dapat dikelola itupun termasuk lahan konservasi didalamnya, ” Tegas Muller.

Dijelaskan Muller, Perusahaan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan dan perusahaan taat aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Penjelasan tersebut juga menepis tudingan kepada perusahaan bahwa PT SSL telah menyerobot lahan seluas 14 ribu ha lahan yang diklaim masyarakat.

Masih kata Muller, adanya tumpang tindih ijin lahan di kawasan hutan membuat pengelolaan kawasan hutan di Padang lawas semakin sengkarut.

Saat RDP, sempat terdapat silang pendapat antara ketua komisi B, Dhody Thahir dengan wakil komisi B, Ziera Salim Ritonga yang menghendaki agar dalam RDP tersebut lahan yang berstatus APL dapat disampaikan dalam bentuk data ataupun peta luasan lahan yang masuk dalam APL sehingga lahan yang dikuasai oleh masyarakat dapat diidentifikasi.

Sementara itu, rekomendasi dari hasil mediasi yang dilakukan bersama, DPRD-SU akan memberikan rekomendasi pada rapat paripurna yang akan digelar senin depan hasil kesimpulan pada saat RDP yang di motori DPRD-SU komisi A dan komisi B.

Reporter : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Palas Buka Temu Karya, Edy Rizky Tasosa Secara Allah Terpilih Ketua Karang Taruna Periode 2025-2030

15 Oktober 2025 - 20:59

Tingkatkan Mitigasi, BPBD Deli Serdang Gelar Kegiatan Susur Sungai di Desa Marindal I ‎

15 Oktober 2025 - 20:54

Pagar Merbau Disiapkan Jadi Kota Baru, Pemkab Deli Serdang Mulai Penataan dari Kantor Camat

15 Oktober 2025 - 20:49

Pemkab Palas Rapat Virtual Bersama Kepala Daerah Pertanahan Dan Pengakuan Hukum Adat Di Sumut

15 Oktober 2025 - 16:05

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land

15 Oktober 2025 - 12:39

Hari Anak Nasional ke-41 di Madina Berlangsung Meriah

15 Oktober 2025 - 12:01

Trending di Berita Daerah