Madinapos- Padang Lawas: Forum Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, membantah tudingan terhadap Kepala Desa mereka yang dinilai menyalah gunakan dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Tudingan yang di muat di media online tanggal 10 November 2021 itu memuat isi Kekayaan Kades Aek Tinga itu berasal dari hiruk pikuk gurita bisnisnya, mulai dari usaha DO/SP tunggal di PT Mandiri Sawit Bersama (MSB). Selaku Kepala Desa, Monang juga ‘nyambi’ memasukkan TBS ke perusahaan tersebut, tentunya dengan kekuatan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa, Selain itu, isi berita juga menyatakan bahwa Kades Aek Tinga juga terlibat dalam usaha Galian C
Ketua BPD Desa Aek Tinga Uli Usman Hasibuan pada Madinapos Senin 15/11 mengatakan, sebagai bagian dari warga masyarakat setempat yang berdomisili di Desa Aek Tinga sangat merasa resah dan sangat berkeberatan atas pemberitaan yang menyudutkan Kepala Desa mereka serta menuding penyalahgunaan Dana Desa.
Dijelaskan Uli Usman Hasibuan, sejauh ini, Pemerintaham Desa selalu terbukan dan transparan dalam pengelolaan keuangan dana desa dan kami selaku BPD Desa Aek Tinga aktif memberikan saran dan kritikan atas kinerja pemerintahan di Desa Aek Tinga,” tegasnya.
Menurut Ali Usman, isi Pemberitaan Miring tersebut lebih kepada isi penulisan berita yang sifatnya emosional, tendensius dan sentimentil.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Desa Aek Tinga, Muammar Khadafi mengatakan, banyak warga masyarakat Desa Aek Tinga yang resah dan menemui dirinya terkait pemberitaan miring yang diyakini oleh masyarakat setempat jauh dari kebenaran fakta yang sesungguhnya.
“Soal kekayaan Kepala Desa Aek Tinga, setahu saya, sebelum menjabat kepala desa pun, Pak Parmonangan memang sudah kaya dari hasil perkebunan kelapa sawit miliknya, saya tahu persis siapa sosok pribadi Pak Parmonangan karena saya lahir dan besar di Desa Aek Tinga,” ungkapnya.
Setahu Khadafi, sejak dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa Aek Tinga di tahun 2017 silam, seluruh pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari ADD dan Dana, seluruhnya dikelola secara transparan, terbuka dan akuntabel, sejak mulai program di Musdes sampai pelaksanaan kegiatannya melibatkan dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat desa.
“Saya berani menyatakan, sebagai Kepala Desa Aek Tinga, Pak Parmonangan hanya mengambil gajinya sebagai kepala desa sedangkan yang lainnya dikelola bersama perangkat desa dan BPD untuk kebutuhan pembangunan desa dan hal ini sudah dibuktikan dengan hasil pemeriksaan inspektorat Padang Lawas atas pelaksanaan pembangunan di Desa Aek Tinga,” paparnya lagi.
Dikatakan dia, bisnis pribadi Parmonangan, sebagai pemasok TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga, tentu saja ini bagian dari memanfaatkan momentum dengan hadirnya investor PKS PT. MSB di Aek Tinga, disamping membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa dan menjadi pembading harga jual TBS petani sawit lokal yang selama ini didominasi oleh PKS dari perusahaan besar.
“Kalaupun Pak Parmonangan sebagai suplier TBS Sawit ke PKS PT. MSB Aek Tinga, dirinya bukan satu-satunya sebagai suplier ke PKS PT. MSB Aek Tinga dan tidak memonopoli seperti yang disebutkan dalam pemberitaan miring tersebut. Saya tahu persis, saat ini ada 6 orang suplier ke PKS PT. MSB termasuk Pak Parmonangan salah satunya,” terangnya.
Diakui Sekretaris Desa Aek Tinga, saat ini Desa Aek Tinga belum memiliki kantor desa. Hal ini disebabkan, karena adanya pengalihan penggunaan dana desa di tahun 2020 dan dana desa tahun 2021 untuk penangan covid-19, dana desa disalurkan sebagai BLT bagi warga masyarakat.
“Kalau saja anggaran dana desa di tahun 2020 tidak dialihkan untuk penangan covid-19, maka di tahun 2020 lalu Desa Aek Tinga memiliki kantor desa, karena hal ini sudah menjadi prioritas kegiatan pembangunan dana desa hasil musyawarah desa bersama instansi terkait di tahun 2019,” pungkasnya.
Nah, untuk usaha galian c milik Parmonangan, tambah dia, Khadafi memastikan semuanya tahapan dan proses perizinan galian c tersebut sudah resmi sesuai ketentuan Undang-undang Minerba, dimana usaha galian c itu resmi beroperasi secara legal pada bulan september 2020 dan berlaku selama 5 tahun.
“Karena setiap ada penelitian dan kunjungan kerja dari instansi yang berwenang di bidang pertambangan galian c, bidang perizinan, lingkungan hidup dan lainnya saat di awal proses pengurusan perizinan galian c tersebut saya selalu diminta mengikuti. Jadi, tidak benar galian c yang kini resmi beroperasi itu merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan lindung. Itu adalah berita bohong dan pembodohan,” tegasnya.
Sedangkan Mantan Sekretaris Desa Aek Tinga periode 2003-2016, Firman Soleh, mengaku selama bekerjasama dengan Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan, tidak pernah terjadi pemberitaan miring seperti ini dan sejauh kami bekerjasama semuanya dalam mengatur Pemerintahan Desa Aek Tinga bersama dengan BPD dan masyarakat berjalan sesuai koridor dan aturannya,” jelasnya.
Forum Pemerintahan Desa dan Masyarakat berencana mengajukan surat hak jawab ke media bersangkutan dan hal koreksi yang akan disampaiakan kepada Ketua Dewan Pers Indonesia, Ketua PWI Nasional, Ketua PWI Provinsi Riau, Ketua PWI Provinsi Sumut, Kapolda Sumatera Utara dan juga Ketua PWI Kabupaten Padang Lawas. mereka juga mengaku Kami siap menempuh jalur hukum untuk membuat laporan kepolisian terhadap persoalan ini bila nantinya dianggap perlu.
Reporter : A Salam srg.











