Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian


					Bupati Madina Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Perbesar

Madina Pos-Panyabungan: Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Madina menyerahkan santunan sosial kematian kepada 5 orang ahli waris di aula Setdakab, Kamis (28/10/2021).

Lima orang penerima tersebut diantaranya Lesvita, sebagai ahli waris dari Syafutra Lubis bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) menerima santunan kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia sebesar Rp 121. 301.420.

Kedua, Ali Sati Nasution, ahli waris Agung Saputra yang bekerja di Satpol PP Madina, Sri Bintang, ahli waris dari Sukban, bekerja sebagai Satpol PP, Yuningsih, ahli waris dari Tulus Marjuni yang bekerja sebagai Aparatur Desa Sidomakmur dan Nisma, ahli waris dari Ali Hanafiah yang bekerja sebagai guru MAS Islamiyah Tamiang. Keempat orang ini menerima santunan meninggal dunia masing-masing Rp 42 juta per orang.

Turut hadir saat penyerahan, beberapa Kepala OPD Pemkab Madina, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bahri Harahap, Doly Irawan Daulay, Penaga Madya Kepesertaan dan Bonardo sebagai Penata Madya Keuangan.

Bupati menerangkan, penyerahan santunan kematian itu sekaligus sosialisasi Perbub nomor 24 tahun 2021.

“Kegiatan ini merupakan sebagai wujud nyata Pemerintah Daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan yaitu Perbub nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan Pegawai Non ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” Kata Bupati.

Diterangkan, secara regulasi, Pemda Madina telah menerbitkan intruksi, edaran bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami meminta dan mengajak agar setiap warga Negara Indonesia pada khususnya pelaku usaha wajib hukumnya mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebab mereka berhak menerima perlindungan dasar atas resiko sosial dan resiko kerja sebagaimana amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya.

Reporter : Suaib

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah