Madinapos- Padang Lawas:
Forum konsultasi publik, memliki arti penting upaya menjaring dan memghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan terkair dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Palas Tahun 2020-2024. hal ini dikatakan Asisten II Setdakab Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marza Jennopa MM saat membuka kegiatan Konsultasi Publik KLHS-RPJMD Dinas lingkungan hidup di Aula Kantor Bupati Padang Lawas Selasa 13/07.
KLHS kata Asisten mewakili Bupati, merupakan dokumem yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis, untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan (Green Development Planning).
Oleh karena itu,lanjut Marza, melalui forum Konsultasi Publik diharapkan masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum konsultasi, sehingga nantinya dapat disepakati komitmen bersama sekaligus rekomondasi atas perumusan mitigasi dan alternatif khas untuk dapat diintegrasikan dalam rancangan awal RPJMD.
Pantauan Madinapos, Konsultasi Publik (PGDI) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Tahun 2020-2024 Kabupaten Padang Lawas (Palas), dihadiri pimpinan OPD, Aparatur pemerintahan dan semua stakholder. Kegiatan KLHS-RPJMD menghadirkan narasumber dari CV Citra Pramatra Medan sebagai konsultan, Daniel Busro ST MSi.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) dan Kehutahan Kabupaten Palas Ir. Abdullah Nasution mengatakan, permasalahan lingkungan menjadi perhatian karena telah mengakibatkan degradasi lingkungan. Sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dimasa depan dilingkungan Kabupaten Palas, maka implikasi pelaksanaan kebijakan, rencana dan program RPJMD harus sudah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Palas,menunjuk pada pedoman Pelaksaan kajian lingkungan hidup sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Tata Cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (A. Salam srg.)