Madinapos.com – Palas.
Anggota Kepolisian Polsek Sosa Polres Kabupaten Padang Lawas Prov Sumatera Utara menangkap pria berinisial AML berusia 30 tahun warga Kecamatan Batang Lubu Sutam terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap Kepolisian yang bertindak cepat setelah mendapat laporan dari keluarga Bunga (korban, nama samaran) yang masih muridnya di sebuah Sekolah Menengah Tingkat Pertama setempat.
AKBP. Jarot Yusviq Andito, SIK Kapolres Padang Lawas melalui Kapolsek Sosa, AKP. GM Siagian didampingi Kanit Reskrim, Iptu.Taufik Siregar, SH, Senin (28/12/2020) menyampaikan pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap AML dikediamannya setelah berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang tidak terima adanya pelecehan seksual terhadap bunga dan telah melaporkan perbuatan tersebut kepada kepolisian.
Menurut keterangan yang didapatkan awalnya pelaku tersebut melakukan berbagai macam cara bujuk rayu agar dapat melampiaskan perbuatan bejat nafsu birahi terhadap bunga yang seharusnya diketahuinya masih anak dibawah umur dan itu berulang kali sejak Juni hingga Desember 2020.
“Kejadian ini terbongkar dari hasil pengakuan korban kepada pihak keluarganya dan setelah mengetahui apa yang menimpa Bunga akhirnya melaporkannya ke Polsek dan anggota langsung melakukan penangkapan tarhadap terduga pelaku”, ungkap GM.Siagian
Juga dijelaskannya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur ini ditempatkan ditahanan Kepolisian.(A.Salam Siregar).











