Madinapos.com- Padangsidimpuan.
Seorang pencuri spesalis becak motor Vespa (betor) berinisial JS (35)
diketahui warga Jalan Tengku Umar Kecamatan Psp Selatan, Padangsidimpuan dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan di kawasan jalan Teuku Umar Kelurahan Losung, Minggu (20/12/2020) sekira Pukul 04.00 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan (Psp) AKBP Juliani Prihartini S.IK.M.H Melalui Kasatreskrim AKP. BAMBANG PRIYATNO, S. Sos mengatakan, penangkapan tersangka JS diduga spesialis pencurian becak motor Vespa yang selama ini kerap terjadi melakukan pencurian itu di halaman kediaman Sukri Nasution, warga Jalan DR Payungan Dallimunthe, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yaitu pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekira pukul 04.00 Wib, saat pelapor bangun untuk menunaikan sholat subuh.
“Selanjutnya, pelapor membuka jendela rumahnya dan melihat tidak ada lagi betor milik pelapor merk vesva tahun 1974 nopol BK 5561 AH nomor mesin 0239711 Nomor Rangka 0175325. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke polres padangsidimpuan”, terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan berkat informasi dari masyarakat, JS berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya hasil introgasi JS mengakui melakukan pencurian Betor itu, namun dalam pengakuannya dalam menjalankan aksinya tersebut JS bukan sendirian melainkan bersama dua orang rekannya bernama Engat dan Kaknap yang saat ini statusnya DPO.
“Selain menangkap tersangka lanjut Bambang, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit body vesva, 1 unit garpu stang , 1 unit rangka bak becak, 1 unit mesin becak saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tutupnya. (*/Andy Hsb)











