Menu

Mode Gelap

Hukum

Polres Tapsel Gelar Konpers, Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


					Polres Tapsel Gelar Konpers, Pelaku Pencabulan 4 Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Polres Tapanuli Selatan menggelar Konprensi Pers (Konpers) terkait terungkapnya kasus pencabulan terhadap 4 orang anak dibawah 10 tahun yang dilakukan RR (21) warga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan Nomor : LP / 130 / VI / 2020 / Tapsel/ Sumut, tanggal 08 Juni 2020 atas nama pelapor orang tua anak MH. Atas kejadian tersebut, “Sang Predator Anak” ini telah ditangkap dan ditahan serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal berlapis dan terancam 15 tahun pidana penjara.

Konprensi Pers dihadiri Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K , M.H di dampingi Waka Polres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina., S.IK.

Berdasarkan uraian kronologis yang disampaikan kepada awak media, “Sang Predator Anak” ini RR berdasarkan pengakuan di Unit PPA Polres Tapsel menjalankan aksinya dibawah ancaman dengan kalimat “Jangan Bilang Sama Mama Mu Kalau Tidak Kubunuh Kau”, atau “Jangan Kau Bilang Sama Bos Mu Ya, Kalau Kau Bilang Awas Kau Yah”. Dan seluruh perbuatan ini dilakukan tidak bersamaan.

Misalnya, Anak bernama Bunga 1 berusia 6 tahun (Red.maaf nama samaran) pada sekira tahun 2019 disebuah kebun milik warga di desanya dengan cara mengobok-obok kemaluan korban dengan jarinya. Sementara Bunga 2 berusia 8 tahun kejadiannya sekitar Maret 2020 disebuah sungai desa mereka. Sementara Bunga 3 berusia 5 tahun kejadiannya sekitar tahun 2019 di sebuah angkutan orang dan barang dengan modus yang sama meraba-raba, namun untuk Bunga 4 berusia 5 tahun justru dirumah pelaku dan dengan cara meraba-raba korban anak yang masih dibawah umur tersebut.

Berdasarkan kejadian tersebut telah dilakukan visum et repertum kepada ke empat anak dan RR juga telah mengakui perbuatannya. Pihak Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan sangat berat.

Pasal yang dilanggar : Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.

“Ancaman Hukuman Paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah)”, sebut Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj.(Sayuti)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah