Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19


					Bupati Madina Terbitkan SE Nomor : 800/0912 Bagi ASN, Peningkatan Kewaspadaan Resiko Penularan Covid-19 Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/0912/BKD/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Covid -19 (Corona Virus) Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kabupaten Mandailing Natal. Surat bertanggal 18 Maret 2020 serta ditandatangani Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution berisikan 8 point untuk dapat dilaksanakan sebaik baiknya.

Dalam SE tersebut poin 1, Penggunaan Absensi Elektonik Finger Print dihentikan dan diganti absensi manual, 2. Penghentian sementara apel gabungan Senin, apel pagi dan apel sore, dan beserta upacara tertentu kecuali perintah khusus pimpinan, 3. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpul banyak ASN/Tenaga Kerja Lainnya (Seminar, Bimtek, Sosialisasi dan sejenisnya. 4. Menunda penugasan ASN/Tenaga Kerja keluar daerah dan dalam daerah kecuali perintah pimpinan.

5. ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus covid-19. 6. Setiap ASN/Tenaga Kerja Lainnya yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan.

7. Kepala OPD agar segera melaporkan kondisi ASN/Tenaga Kerja Lainnya kepada Sekretaris Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan apabila ditemukan ASN/Teaga Kerja Lainnya yang mengidap sakit demam, flu, batuk setelah melaksanakan perjalanan luar daerah. 8. Pimpinan OPD bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran pada masing-masing unit kerja dibawahnya.

Sebagaimana Surat Edaran Nomor : 800/0912/BKD/2020 yang disampaikan Wildan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina tersebut juga disampaikan bahwa penggunaan/ penundaan/ penghentian berlaku sejak tanggal 17 Maret hingga batas waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut.(Alq)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sinergi Masyarakat dan RSUD Panyabungan: Rawat Fasilitasnya demi Layanan Kesehatan Maksimal

31 Maret 2026 - 16:13

SPPG Aek Marian Komitmen Penuhi Hak Anak Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

31 Maret 2026 - 15:45

Pastikan Hak Anak Tak Disunat, Wakil Bupati Madina Akan Gelar Sidak MBG Tanpa Protokoler

31 Maret 2026 - 14:30

Pasca Lebaran, Satpol PP Madina Siap Tata Wajah Kota Panyabungan Secara Humanis

31 Maret 2026 - 10:42

Pemkab Palas Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H/2026 Dan Memasuki Gedung Baru Kantor Bupati

31 Maret 2026 - 10:19

Musrenbang RKPD 2027: Ini 10 Prioritas Pembangunan Deli Serdang

30 Maret 2026 - 21:57

Trending di Berita Daerah