Madinapos.com – Palas.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mensepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang diputuskan dalam Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Wakil H.Irsan Bangun dan Wakil Sahrun Hasibuan Jumat (8/11) untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar meyampaikan bahwa hasil kesepakatan dalam pembahasan Ranperda hingga sah menjadi Perda dalam perumusan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas serta platfon anggaran sementara APBD tanpa ada kendala,” walau di selimuti dengan kelelahan namun kita bersyukur bahwa rahmat ini demi kemajuan Padang Lawas yang kita cintai”, ucapnya.
Bupati Padang Lawas H.Ali Sutan Harahap (TSO) juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan terima kasih yang tulus kepada anggota dewan yang terhormat khususnya tim anggaran eksekutif dan badan anggaran legislatif yang bekerja keras membahas KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 yang menguras tenaga dan pikiran sehingga dapat tertuang nota kesepakatan sebagai pedoman pemyusunan rancangan anggaran APBD tahun 2020 demi kemajuan kabupaten Padang Lawas yang kita cintai ini.
“Mengingat tahun 2020 merupakan tahun pertama RPJMD, proses penyusunan KUA dan PPAS memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi yang intensif antara kebutuhan masyarakat dan dana yang tersedia serta terjadinya perubahan perubahan dasar hukum dalam penyusunan KUA dan PPAS tahun 2020”, kata Bupati.
Diakhir Pidatonya Bupati Palas mengucapkan bahwa dengan penyelesaian dokumen kesepakatan in dapat membawa hidayah yang menghasilkan panduan komprehensif bagi tersusunnya rancangan APBD Kabupaten Padang Lawas.
Acara tersebut turut jadir para unsur OPD Kabupaten Padang Lawas, Camat dari dua belas kecamatan, TNI, POLRI, Kejaksaan, para Ketua Partai Politik, okp,, mahasiswa juga tokoh masyarakat dan agama. Semoga perencanaan ini semua dapat mempercepat pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Padang Lawas yang beriman, cerdas berahlak dan berbudaya (BERCAHAYA) Amin. (A.Salam Siregar).