Madinapos.com, Pasaman Barat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Mia Safitri dan Sri Handa Yani kini memasuki babak baru. Tim Hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & Rekan secara resmi mengambil alih pengawalan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif di Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat.
Setelah menerima kuasa khusus pada 12 April 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Afnan, SH bergerak cepat. Pada Senin (13/4), mereka mendatangi Mapolsek Sungai Beremas di Air Bangis untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait laporan yang telah mengendap sejak awal Maret lalu.
Kedatangan tim hukum disambut oleh Kanit Reskrim mewakili Kapolsek AKP Elvis Susilo, SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memaparkan perkembangan atas laporan pengaduan tertanggal 1 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial N dkk.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh.
“Seluruh pihak, mulai dari pelapor, saksi-saksi, hingga terlapor sudah dimintai keterangan. Saat ini kami sedang mempersiapkan tahapan gelar perkara,” jelasnya.

Meski mengakui adanya tantangan berupa keterbatasan personel dan jarak geografis yang cukup jauh dari pusat Polres Pasaman Barat, pihak Polsek memastikan perkara ini tetap menjadi prioritas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebagai bentuk akuntabilitas, polisi juga telah menerbitkan SP2HP tertanggal 11 April 2026.
Afnan, SH menyatakan bahwa kehadiran timnya bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara penyidik dan korban. Ia menegaskan pentingnya percepatan gelar perkara agar status hukum kasus ini menjadi terang benderang.
“.Kami mengapresiasi keterbukaan pihak Polsek. Namun, kami akan terus mengawal agar setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan nanti, berjalan sesuai SOP dan tanpa intervensi,” ujar Afnan.
Dalam kunjungan koordinasi tersebut, turut hadir mendampingi di antaranya Zainal Arifin, Candra Muda Siregar, serta jurnalis senior, Topen.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional, tindakan penganiayaan merupakan pelanggaran serius yang menuntut penegakan hukum yang cepat dan tepat.
Langkah Polsek Sungai Beremas yang telah memeriksa saksi kunci dan menerbitkan SP2HP merupakan cerminan dari prinsip due process of law. Namun, krusial bagi penyidik untuk segera melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penentu untuk memastikan apakah bukti-bukti yang ada telah memenuhi unsur pidana guna menetapkan tersangka.
Koordinasi aktif antara kuasa hukum dan kepolisian seperti ini sangat diperlukan sebagai fungsi kontrol sosial, guna menghindari terjadinya macetnya perkara (undue delay) dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah pelosok seperti Nagari Air Bangis. (Suaib Rizal).











