Menu

Mode Gelap

Nasional

Dihukum 3 Bulan Penjara, Kades Simpang Bajole Lingga Bayu Ajukan Banding


					Dihukum 3 Bulan Penjara, Kades Simpang Bajole Lingga Bayu Ajukan Banding Perbesar

Madinapos.com, Lingga Bayu – Meski hukuman yang dijatuhkan tergolong sangat rendah yakni 3 bulan,Kades Simpang Bajole kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Zulfahri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan.

” Benar pak, pada tanggal 7 kemarin, terdakwa Zulfahri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, ujar Yolanda, petugas Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Madina,Senin (13/4/2026).

Seperti diketahui, Zulfahri, oknum kepala Desa Simpang Bajole kecamatan Linggabayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan, dihukum hanya 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal.

” Mengadili, menyatakan terdakwa Zulfahri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan”, ujar Hakim Fadil Aulia dalam putusannya di ruang sidang Sari,Senin (6/4/2026) lalu.

Menurut Hakim tunggal Fadil Aulia yang memyidangkan perkara tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 391 ayat (1) 2023 tentang pemalsuan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim tidak sependapat dengan para kuasa hukum terdakwa yang berpendapat agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial, sebagaimana KUHP yang baru.

” Seperti kita ketahui, kasus ini ancaman hukumannya 6 tahun maka, dengan sendirinya, pendapat kuasa hukum yang meminta agar terdakwa dijatuhi sanksi pengawasan dan kerja sosial tidak relevan”, ujar Hakim.

Hakim juga dalam pertimbangannya meminta agar Jaksa Penuntut Umum tetap melakuian penahanan terhadap terdakwa.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir – pikir selama seminggu, apakah menerima atau melalukan uoaya hukum banding.

Seperti dikerahui,JPU Lusiana Siregar sebelumnya menuntut terdakwa Zulfahri dengan tuntutan 6 bulan penjara. Sedang diketahui bahwa ancaman hukuman kasua tersebut adalah 6 tahun penjara.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa Zulfahri didakwa melakukan pemalsuan tandatangan korban ( warga) Desa Simpang Bajole, pada saat pencairan BLT Dana Desa beberapa waktu lalu. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gerak Cepat Bupati Madina, Akses Jalan Desa Ampung Julu Kembali Terbuka Pasca Longsor

17 April 2026 - 22:15

Bupati Madina Perjuangkan Jalur Pesawat Terbang Madina – Padang, Batam hingga Jakarta

17 April 2026 - 19:41

Cetak Sejarah Baru, 10 Mahasiswa Asal Sumut Raih Gelar Lc di Universitas Al-Ahgaff Yaman

17 April 2026 - 15:57

Percepat Pembangunan Gardu Induk Pantai Barat, Masyarakat Natal Apresiasi Terobosan Bupati Madina

17 April 2026 - 11:31

Gebrakan Internasional, MAN 1 Mandailing Natal Resmi Jalin Kemitraan dengan IIUM Malaysia

16 April 2026 - 19:08

Bupati Madina Usul Lahan Sitaan Satgas PKH Dikelola BUMD untuk Tekan Pengangguran

16 April 2026 - 17:06

Trending di Nasional