KMadinapos.com, Panyabungan – Ketegasan supremasi hukum kembali dibuktikan di Bumi Gordang Sambilan. Pengadilan Agama (PA) Panyabungan resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (8/4/2026).
Langkah hukum ini menjadi babak akhir dari perjuangan panjang Winarti binti Sugiono dalam mempertahankan haknya melawan Aswari Saragih bin Anwar Saragih.
Perjalanan mencari keadilan ini bukanlah jalan yang singkat. Dimulai dari gugatan di PA Panyabungan yang dikabulkan sebagian, perkara ini sempat bergulir ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan yang justru memperkuat posisi Winarti.
Puncaknya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 415 K/AG/2025 tanggal 13 Agustus 2025, secara tegas menyatakan :
“MENOLAK permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.”
Dengan keluarnya putusan tersebut, kemenangan Winarti dinyatakan sah demi hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kuasa Hukum Winarti, Afnan, SH, menjelaskan bahwa eksekusi ini dijalankan berdasarkan Penetapan Ketua PA Panyabungan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Pyb tertanggal 3 Maret 2026. Aset-aset yang kini resmi berada dalam penguasaan sita pengadilan meliputi:
6 Bidang Tanah perkebunan sawit dalam satu hamparan produktif.
1 Unit Rumah Tinggal permanen (SHM No. 4101).
1 Unit Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel tahun 2018.
Seluruh objek tersebut kini telah dipasangi plang sita eksekusi sebagai tanda fisik bahwa aset berada di bawah pengawasan negara.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung transparan dan profesional. Guna mengantisipasi potensi konflik, prosesi ini dikawal ketat oleh personel dari Polres Madina dan jajaran Polsek setempat. Hadir pula saksi-saksi dari Pemerintah Desa Sinunukan I dan II, serta tim dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan, SH & Rekan.
Menariknya, tidak ada perlawanan berarti dari pihak termohon. “Proses berjalan lancar dan kooperatif. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai meningkat dalam menerima putusan final pengadilan,” ujar Panitera Jurusita saat membacakan berita acara di lokasi.
Negara memberikan peringatan tegas melalui plang yang terpasang. Setiap upaya untuk merusak, memindahtangan, atau menjual objek sita tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kemenangan ini bukan sekadar soal materi, melainkan manifestasi dari prinsip Res Judicata Pro Veritate Habetur- bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan.
Afnan, SH, selaku Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk nyata perlindungan hak bagi pemenang perkara.
” Negara hadir untuk menjamin bahwa keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi harus dirasakan manfaatnya secara nyata oleh klien kami,” tutup Afnan dengan tegas. (Suaib Rizal).











