Madinapos.com, Tabuyung – Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri (KOP RTM) telah melaksanakan Rapat Anggota secara daring dan luring sebagai pelaksanaan kewenangan Organ Tertinggi Koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Rapat Anggota tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Koperasi Mazli Lubis, S.Pd, didampingi oleh Ketua Koperasi Suhardi Tanjung, serta Bendahara Musmuliadi, dan dihadiri oleh jajaran Pengawas serta Anggota KOP RTM, Sabtu (28/2).

Mazli Lubis, S. Pd Menjelaskan Rapat Anggota membahas secara objektif, terukur, dan sesuai AD/ART Koperasi beberapa persoalan yang berkembang belakangan ini, antara lain, seperti permintaan dari pemerintah desa dan kelompok masyarakat untuk Evaluasi dan verifikasi data calon peserta plasma tambahan yang belum tercantum dalam SK Bupati Mandailing Natal Nomor 518/0364/K/2018.
Pembahasan dan penetapan daftar resmi peserta petani plasma tambahan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan sudah seuai dengan pasal 26 pada MoU Kop RTM dgn Eks Bapak Angkat PT. Agro Lintas Nusantara (PT. ALN) Nomor.001/DIR/ALN-PLASMA/VI/2022 yang dilaksanakan di Hotel Abara pada tanggal 2 Juni 2022.
Penetapan kebijakan manajemen fee serta mekanisme pembagian SHP dan/atau SHU sesuai AD/ART Koperasi.
Suhardi Tanjung Memberikan Penegasan Prinsip Hukum dan Kelembagaan
Sebagai Organ Tertinggi, Rapat Anggota memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan strategis koperasi, termasuk evaluasi kinerja pengurus, pengawasan tata kelola, serta penetapan keputusan yang mengikat seluruh anggota dan pengurus.
Seluruh keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dengan menjunjung tinggi asas, Demokrasi ekonomi, Transparansi, Akuntabilitas
, dan Kepastian hukum.
Kemudian dari itu, Tindak Lanjut Keputusan Hasil Rapat Anggota akan segera disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagai bentuk koordinasi kelembagaan. Yang dituangkan secara tertulis dalam Peraturan/Keputusan internal koperasi (PAD Koperasi) sebagai instrumen hukum organisasi.
Anggota Pengawas yang hadir Via daring Sarwoedi Tanjung mengatakan sudah sesuai mekanisme AD/ART dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi UKM bahwa Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Sarwoedi Tanjung juga menyampaikan dan menegaskan bahwa seluruh dinamika yang terjadi diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan resmi dan konstitusional koperasi, guna menjaga stabilitas, kepastian hukum, serta keberlanjutan hak-hak anggota ekonomi kerakyatan. Pungkasnya. (Suaib Rizal).











