Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Demi Biaya Anak, Buruh Miskin di Natal Mendekam 1,5 Bulan di Sel Akibat 13 Tandan Sawit


					Demi Biaya Anak, Buruh Miskin di Natal Mendekam 1,5 Bulan di Sel Akibat 13 Tandan Sawit Perbesar

Madinapos.com, Batahan – Di balik jeruji besi Rutan Natal, HW (37) hanya bisa tertunduk lesu. Sudah 1,5 bulan pria yang menjadi tulang punggung keluarga ini terpisah dari istri dan tiga anaknya yang masih kecil. Bukan karena kasus besar, melainkan karena 13 tandan buah sawit yang dipetiknya di tengah ketidakpastian batas lahan.

Kasus yang bermula pada awal Januari 2026 ini kini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil melawan kaku-nya birokrasi perusahaan. PTPN IV Kebun Timur bersikukuh membawa perkara ini ke jalur hukum, meski kerugian materiil tergolong kecil dan diduga kuat terjadi karena faktor ketidaksengajaan.

” Saya Hanya Ingin Menghidupi Anak,
Nur Aisah (30), istri HW, kini harus berjuang sendirian. Sejak suaminya ditahan, dapur mereka jarang mengepul. Sambil menggendong anaknya, ia bercerita bahwa suaminya bukanlah kriminal kambuhan.

” Suami saya hanya buruh. Hari itu dia membantu mertua dan bingung mana batas kebun warga, mana kebun perusahaan karena memang tidak ada patoknya,” ungkap Nur dengan suara bergetar.

HW sendiri, saat ditemui di Lapas Kelas II B, membantah tudingan bahwa dirinya pernah tertangkap sebelumnya. “Demi Allah, ini baru pertama kali. Saya terdesak biaya anak,” ucapnya sembari meneteskan air mata di depan keluarganya, Kamis (26/2).

Pihak PTPN IV melalui pesan singkat menyatakan bahwa aturan perusahaan tidak memungkinkan adanya negosiasi dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Sikap kaku ini kontras dengan upaya Polri yang justru mendorong Restorative Justice (RJ).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Batahan, Juni Iskandar, menegaskan bahwa kasus seperti ini sangat layak diselesaikan secara damai. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tapi juga kemanusiaan.

” Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus dengan kerugian kecil dan dampak sosial tinggi seperti ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum kita,” ujar praktisi hukum dari Kantor Afnan, SH & Rekan.

Kini, bola panas ada di tangan para pengambil kebijakan. Keluarga berharap ada penangguhan penahanan agar HW bisa kembali bekerja demi sesuap nasi anak-anaknya.

Kasus 13 tandan sawit ini bukan lagi sekadar soal pencurian, melainkan soal sejauh mana hukum di negeri ini bisa melihat sisi gelap kemiskinan dengan kacamata yang lebih manusiawi. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah