Madinapos.com, Padang Lawas – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah yang berlokasi di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. 28/02/2026 Dini hari.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan setidaknya 10 paket Narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, serta 1 buah handphone warna biru merk flip., 1 buah handphone warna silver merek nubia., 1 buah handphone warna hitam merek oppo. 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.
Penang tersebut di sampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto Sik melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media, Sabtu 28 /02/2026.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Satres Narkoba Polres Palas bahwa Sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah wek I, Pasar Sibuhuan,” kata Bripka Ginda K Pohan.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung langsung bergerak menuju TKP sesuai yang dilaporkan, dan berhasil mengamankan RMH di Wek I Pasar sibuhuan, tepatnya di dalam rumah yang juga merupakan rumah tersangka.
Bripka Ginda K Pohan mengatakan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum”. Tuturnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar menjauhi dirinya, keluarga dan tetangga, serta kerabat sekalipun dari Narkoba, jika ada yang melihat dan mengetahui adanya penyalah guna Narkoba, tolong di sampaikan kepada pihak berwajib, karena Narkoba bukan saja musuh Polisi, akan tetapi Narkoba adalah musuh kita bersama,’ pungkas Ginda.
Penulis: A Salam Siregar.











