Madinapos.com, Tanjung Morawa – Polemik terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Lapangan Bola Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa, akhirnya mendapat penegasan langsung dari Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan .
Polemik mencuat setelah beredarnya dokumen History Pembayaran dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang mencantumkan objek pajak “Lapangan Bola” dengan total tunggakan sebesar Rp138.074.806 untuk tahun pajak 2019, 2020, dan 2021, termasuk denda administrasi. Dokumen tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena lapangan bola merupakan fasilitas umum.
Menjawab hal tersebut, pada Jumat malam (27/2/2026), saat meresmikan acara bazar di Lapangan Bola Dusun IV, Bupati yang akrab disapa dr. Aci menegaskan bahwa fasilitas umum tidak dibebani kewajiban pajak.
“Fasilitas umum kita nolkan. Tidak ada tagihan pada fasilitas umum,” tegasnya di hadapan masyarakat Buntu Bedimbar.
Bupati menekankan bahwa fasilitas umum harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, baik untuk kegiatan olahraga, keagamaan, budaya, maupun aktivitas sosial lainnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjadikan fasilitas umum sebagai ruang produktif yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi warga.
“Kegiatan seperti bazar ini harus membuka ruang bagi UMKM lokal. Fasilitas umum harus hidup, masyarakat bergerak, dan ekonomi tumbuh,” ujarnya.
Penegasan tersebut mendapat apresiasi dari Tokoh masyarakat Tanjung Morawa, Jumiran, yang juga menjabat sebagai ketua Harian KONI Deli Serdang. Ia menyampaikan terima kasih atas klarifikasi yang diberikan Bupati.
“Saya atas nama masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah menjawab dengan tegas terkait masalah tagihan PBB di lapangan bola ini. Kita semua, khususnya masyarakat Buntu Bedimbar, merasa lega atas penegasan malam ini dari Pak Aci,” ucapnya.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Buntu Bedimbar lainnya, Sahid Hadi, yang juga menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Deli Serdang, menyatakan bahwa ketegasan Bupati menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut membuktikan bahwa pemerintah daerah hadir untuk melindungi kepentingan publik, terutama terkait fasilitas umum yang menjadi ruang bersama warga.
”Alhamdulillah kita dengar bersama jawaban Bupati, Inilah yang kita harapkan, ada ketegasan sekaligus keberpihakan pemimpin kepada masyarakat” ucapnya.
Dengan penegasan ini, polemik tunggakan PBB Lapangan Bola Dusun IV dinyatakan selesai. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan fasilitas umum tetap menjadi milik masyarakat, bebas dari beban pajak, serta menjadi pusat aktivitas sosial dan penggerak UMKM di tengah masyarakat. (RHy).











