Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Mediasi Plasma PT DIS dan Warga Tabuyung Buntu, Pemkab Madina Tekankan Pentingnya Kesamaan Persepsi


					Mediasi Plasma PT DIS dan Warga Tabuyung Buntu, Pemkab Madina Tekankan Pentingnya Kesamaan Persepsi Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) dengan masyarakat Desa Tabuyung terkait tuntutan kebun plasma berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (24/2/2026) ini diwarnai perbedaan pendapat terkait data dan wilayah penerima manfaat.

General Manager PT DIS, L. Andhe Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sesuai dengan Permentan No. 18 Tahun 2021 dan Permentan No. 98 Tahun 2013.

Andhe juga mengungkapkan, luasan plasma yang telah dibangun perusahaan bahkan telah melebihi ketentuan 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, ia mengakui bahwa warga Desa Tabuyung memang tidak termasuk dalam daftar penerima plasma tersebut.

” Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan diperkuat hasil RDP di DPRD Sumatera Utara tahun 2017, penerima plasma adalah warga Desa Sundutan Tigo, Desa Sikara-kara, Desa Bintuas, dan Desa Buburan yang semuanya berada di Kecamatan Natal,” jelas Andhe.

Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Tabuyung bersikeras bahwa mereka seharusnya mendapatkan hak plasma. Aliansi beralasan bahwa sebagian besar lahan operasional PT DIS berada di wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis yang bersentuhan langsung dengan desa mereka.

Sementara itu, Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, yang memimpin langsung rapat tersebut, berulang kali meminta kedua belah pihak menyajikan data terperinci sebagai dasar pengambilan keputusan. Namun, hingga rapat ditutup, data yang sinkron tidak kunjung didapatkan.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, memberikan catatan kritis atas kebuntuan ini. Menurutnya, mediasi kedua ini seharusnya sudah memberikan titik terang penyelesaian masalah.

” Mediasi akan terus-menerus berujung buntu kalau tidak ada kesamaan persepsi,” tegas Atika.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, meminta agar perusahaan maupun masyarakat tidak mengedepankan ego masing-masing. Ia menekankan bahwa esensi mediasi adalah mencari solusi bersama, bukan sekadar mempertahankan pendapat individu. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Penyampaian Informasi Pendataan Calon Penerima KUR bagi Pegiat Ekonomi Kreatif

24 Februari 2026 - 22:13

Kabupaten Paluta Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI terkait Pelayanan Publik 2025

24 Februari 2026 - 22:01

Perkuat Sinergi Forkopimda, Plt Kajari Madina Silaturahmi ke Kantor Bupati dan Wabup

24 Februari 2026 - 20:39

Rangka Bulan Suci Ramadhan, TP-PKK Paluta Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

24 Februari 2026 - 17:14

‎Momentum Ramadan, SMAN 1 Natal Kuatkan Karakter Religius Lewat Pesantren Kilat

24 Februari 2026 - 17:05

IBI Ranting RSUD Panyabungan Gelar Musran, Pilih Ketua Baru untuk Periode 2026

24 Februari 2026 - 14:44

Trending di Berita Daerah