Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Keabsahan Surat Dipertanyakan, Koperasi RTM Sorot Integritas Pemdes Tabuyung


					Keabsahan Surat Dipertanyakan, Koperasi RTM Sorot Integritas Pemdes Tabuyung Perbesar

Madinapos.com, Muara Batang Gadis – Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri menyampaikan kepada publik bahwa terdapat kejanggalan serius dalam Surat Undangan Rapat Verifikasi Plasma Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang mengatasnamakan Pj Kepala Desa Tabuyung ISKANDAR MUDA. Setelah dilakukan pencermatan internal, tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut diduga kuat tidak identik dengan spesimen tanda tangan resmi yang selama ini diketahui.

Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. Dalam negara hukum, setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan keabsahan formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika tanda tangan tersebut bukan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, maka surat itu berpotensi cacat hukum.

Apabila benar terdapat pemalsuan atau penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (dapat dilaporkan dengan uji forensik). Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tabuyung. Sebaliknya, jika surat tersebut ditandatangani oleh pihak lain atas persetujuan Kepala Desa, maka harus dijelaskan dasar pendelegasian kewenangannya.

Dalam administrasi pemerintahan, pelimpahan wewenang tidak bisa dilakukan secara lisan atau informal, melainkan harus tertulis dan dinyatakan secara jelas dalam format penandatanganan (misalnya “a.n.” atau mandat resmi). Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi cacat prosedur.

Kami mengingatkan bahwa proses verifikasi dan penetapan data plasma menyangkut hak ekonomi koperasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sah secara hukum. Koperasi tidak akan membiarkan proses yang menyangkut hak anggota berjalan di atas dasar dokumen yang keabsahannya diragukan.

Ketua Koperasi, SUHARDI TANJUNG didampingi Sekretaris Koperasi, MAZLI LUBIS, menegaskan bahwa koperasi meminta klarifikasi resmi dan terbuka dari Pemerintah Desa Tabuyung. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, koperasi akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga marwah hukum dan melindungi hak masyarakat petani plasma. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah