Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Keabsahan Surat Dipertanyakan, Koperasi RTM Sorot Integritas Pemdes Tabuyung


					Keabsahan Surat Dipertanyakan, Koperasi RTM Sorot Integritas Pemdes Tabuyung Perbesar

Madinapos.com, Muara Batang Gadis – Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri menyampaikan kepada publik bahwa terdapat kejanggalan serius dalam Surat Undangan Rapat Verifikasi Plasma Nomor 005/02/Pemdes-TBY/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang mengatasnamakan Pj Kepala Desa Tabuyung ISKANDAR MUDA. Setelah dilakukan pencermatan internal, tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut diduga kuat tidak identik dengan spesimen tanda tangan resmi yang selama ini diketahui.

Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa. Dalam negara hukum, setiap produk administrasi pemerintahan wajib memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan keabsahan formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika tanda tangan tersebut bukan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, maka surat itu berpotensi cacat hukum.

Apabila benar terdapat pemalsuan atau penggunaan tanda tangan tanpa kewenangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (dapat dilaporkan dengan uji forensik). Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Tabuyung. Sebaliknya, jika surat tersebut ditandatangani oleh pihak lain atas persetujuan Kepala Desa, maka harus dijelaskan dasar pendelegasian kewenangannya.

Dalam administrasi pemerintahan, pelimpahan wewenang tidak bisa dilakukan secara lisan atau informal, melainkan harus tertulis dan dinyatakan secara jelas dalam format penandatanganan (misalnya “a.n.” atau mandat resmi). Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi cacat prosedur.

Kami mengingatkan bahwa proses verifikasi dan penetapan data plasma menyangkut hak ekonomi koperasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sah secara hukum. Koperasi tidak akan membiarkan proses yang menyangkut hak anggota berjalan di atas dasar dokumen yang keabsahannya diragukan.

Ketua Koperasi, SUHARDI TANJUNG didampingi Sekretaris Koperasi, MAZLI LUBIS, menegaskan bahwa koperasi meminta klarifikasi resmi dan terbuka dari Pemerintah Desa Tabuyung. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, koperasi akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga marwah hukum dan melindungi hak masyarakat petani plasma. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemkab Palas Peringati Isra Miraj Dan Penyambutan Bulan Ramadhan 1447/2026 di Mssjid Agung Al Munawwaroh Sibuhuan

12 Februari 2026 - 21:53

PT SMGP Rayakan Hari Pers Nasional Bersama PWI Madina

12 Februari 2026 - 21:38

‎Pengurus YP2BM Lantik Ketua,Wakil Ketua dan Pejabat Struktural STAI Syekh Abdul Fattah Natal Masa Bhakti 2026-2030

12 Februari 2026 - 21:23

Jaksa Agung Ganti Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Ini Nama Pejabat Barunya

12 Februari 2026 - 18:39

Pemkab Paluta Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

12 Februari 2026 - 15:21

Kapolres Madina Perkuat Internal Polsek Lingga Bayu dan Berbagi dengan Anak Yatim

12 Februari 2026 - 15:12

Trending di Berita Daerah