Madinapos.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi jabatan terhadap dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sumatera Utara. Pergantian tersebut menyasar Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu, serta Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga.
Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya seiring proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Meski demikian, pihak Kejagung belum menyampaikan secara terbuka detail materi yang sedang didalami.
Sebagai pengganti, Jaksa Agung menunjuk Sapta Putra untuk memimpin Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Sebelumnya, Sapta menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau. Sementara itu, posisi Kajari Padang Lawas kini dipercayakan kepada Hasbi Kurniawan yang sebelumnya bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 11 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan adanya penunjukan pejabat baru tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa status dan penugasan lanjutan terhadap Revanda Sitepu dan Soemarlin Halomoan Ritonga masih menunggu hasil pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Di tengah proses tersebut, beredar kabar bahwa Revanda tengah diperiksa terkait penanganan perkara dugaan korupsi Bandara Internasional Kualanamu. Sedangkan Soemarlin disebut-sebut diperiksa dalam kaitan dugaan pungutan dana desa di wilayah Padang Lawas.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai substansi pemeriksaan dimaksud. (RHy).











