Madinapos.com, Lubuk Pakam – DPRD Kabupaten Deli Serdang menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran hak-hak buruh dan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Panji Wira Surya Mandiri. Melalui surat rekomendasi tertanggal 11 Februari 2026, DPRD meminta agar perusahaan tersebut ditutup karena dinilai melanggar hak normatif pekerja serta berdampak pada lingkungan.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I hingga IV DPRD Deli Serdang pada 29 Januari 2026 yang menghadirkan manajemen perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP, serikat pekerja SPAI-FSPMI, serta perwakilan buruh.
Dalam rapat itu terungkap sejumlah persoalan serius, di antaranya upah buruh yang belum dibayarkan, kekurangan pembayaran THR, pekerja yang belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang M.Ilham Pulungan, SE, MM saat dikonfirmasi awak media Rabu (11/02) menyampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak normatif para buruh dan dampak lingkungan yang sudah tidak dapat ditoleransi.
” Kami dari Komisi II DPRD Deli Serdang merekomendasikan agar PT Panji Wira Surya Mandiri ditutup karena dinilai tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, beberapa kali diundang RDP pun tidak ada pihak perusahaan yang hadir, jadi saya selaku ketua komisi II menganggap rekomendasi dari DPRD Deli Serdang ini sudah sangat tepat” ucap M.Ilham Pulungan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat resmi DPRD pada sore hari.
“Suratnya baru sore ini kami terima. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Tim Kepatuhan Kabupaten Deli Serdang akan segera turun ke lapangan,” ujarnya .
Lebih Lanjut ia menjelaskan, tim yang akan turun terdiri dari unsur Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian serius karena sudah di atas ambang batas. Pertama, dugaan pencemaran udara. Kedua, kebisingan suara. Ketiga, upah buruh yang belum terbayarkan,” tegas Syahdin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan. Investasi tetap didorong, namun harus patuh terhadap aturan dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap buruh sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Deli Serdang.
Dengan turunnya Tim Kepatuhan, diharapkan persoalan yang terjadi dapat ditangani secara objektif dan sesuai regulasi, demi kepastian hukum, perlindungan buruh, serta kelestarian lingkungan. (RHy)











