Madinapos.com, Padang Lawas (Huragi) – Sepak terjang seorang Pria yang berstatus pengangguran berinisial AAD, (33), warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang lawas (Palas), dalam bisnis gelap narkotika, berakhir tragis di tangan Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas)
Bersamaan dengan kedatangan tiga orang pria lainnya turut diamankan yang hendak membeli berinisial HL (30) warga Desa Tanjung Baringin,
MAH, (27), warga Desa Paya Ombur, dan SH, (47), warga Desa Tanjung Baringin, masing-masing dari Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Keempat pria tersebut diringkus setelah terjebak dalam aksi penyamaran (undercover buy) yang disusun rapi oleh petugas dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas di lokasi Desa Aliaga, dan Desa Menanti, Tepatnya di perkebunan masyarakat. Jumat (23/01/2026).

Petugas juga turut mengamankan barang bukti dari tersangka AAD berupa 10 (sepuluh) butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah dengan berat 3,79 gram bruto., 5 (lima) butir ekstasi berbentuk minion berwarna kuning dengan berat 2,05 gram bruto.1 (satu) unit hp android., 2 (dua) buah kaca pirex., dan 1 (satu) buah mancis.
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Aliaga, Desa Menanti sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas mengatur siasat dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK. Kepada awak media Senin, (26/01/2026). Menyampaikan penangkapan terhadap keempat orang berserta barang bukti tersebut.
Kemudian, Kasat Resnarkoba Polres Palas memerintahkan Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit 1 (satu) Ipda A Sihotang, S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada sat itu Tim opsnal melakukan teknik UNDER COVER BUY dengan cara berpura-pura memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada tersangka AAD, dan setelah sepakat dengan AAF, maka tim opsnal yang melakukan Under Cover Buy datang langsung ke tempat yang sering ditentukan oleh AAD, dan setelah bertemu maka tim opsnal langsung mengamankan AAad berikut barang bukti narkotika jenis Ekstasi diatas”. Jelas Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK.
Lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media menambahkan, Dari hasil interogasi, oleh tersangka AAD mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis Ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial M (lidik) yang berada di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Setelah dapat informasi dari AAD, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran kepada M (lidik), setelah sampai di lokasi tersebut tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki laki HL, MAH, dan SH yang datang ke tempat tersebut hendak membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu dari M (lidik), namun pada saat itu M tidak berada di lokasi tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Palas guna proses untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Penulis: A Salam Siregar.











