Madinapos.com, Panyabungan – M. Masyuri Pulungan selaku Sekjen DPC PDI Perjuangan menyayangkan sikap tendensius dari stadment Sekretaris Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis menuduh Anggota DPRD Teguh W. Hasahatan dengan menyebut kekanak – kanakan dan membela kelompok demi kepentingan tertentu terkait kehadirannya dalam rapat tersebut peserta petani plasma dan pengawas koperasi RTM.
Hal ini diungkapkannya melalui rilis resmi kepada media ini pada Senin (26/19 malam.
Fakta empiris memperlihatkan bahwa kehadirannya berdasarkan surat undangan dari Dinas Koperasi UKM Mandailing Natal pada tgl 12 Januari 2026 dan Surat Undangan dari Pj. Sekda Kabupaten Mandailing Natal pada tanggal 19 Januari 2026. Selaku pengawas Koperasi yang di undang tentu Teguh W Hasahatan wajib memastikan proses rapat berjalan sesuai koridor, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Tuduhan Abuse of Power sebagai anggota DPRD, sangat tidak berdasar, jejak rekam juga mencatat Teguh W Hasahatan selalu berpihak kepada persoalan-persoalan kepentingan rakyat. Tidak mungkin permintaan masyarakat yang berkeberatan ditentang oleh Teguh selama seluruh pemangku kepentingan, dan pelaku sejarah membuat keputusan yang terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal khususnya di Desa Tabuyung.
Tidaklah elok jika kedudukan sebagai seorang pengawas koperasi dikaitkan dengan posisi Anggota DPRD yang sedang di emban dalam konteks dan kapasitas yang berbeda, meskipun jabatan tersebut melekat hingga tahun 2029 dan sikap profesional tentu akan ditunjukkan Teguh dalam menyikapi setiap persoalan – persoalan rakyat yang sedang dihadapi.

Akhirnya kita beranggapan ada apa? Apa ada apa-apa? sehingga harus membangun opini publik menyerang pribadi dari saudara Teguh Wahyudi Hasahatan Nst, SH.,MH. dengan tuduhan tidak benar dan tendensius. (Suaib Rizal).











