Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Selesaikan Sengketa Plasma PT. DIS, Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi Warga Tabuyung


					Selesaikan Sengketa Plasma PT. DIS, Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi Warga Tabuyung Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) gelar mediasi antara Aliansi Putra-Putri Desa Tabuyung dengan PT. Dinamika Inti Sentosa (PT. DIS) guna mencari solusi terkait tuntutan hak plasma masyarakat, bertempat diaula Kantor Bupati, Jum’at (23/1).

Mediasi ini dipimpin oleh Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution didampingi oleh Wabup, Kapolres dan Pabung mewakili Dandim 0212 TS.

Bupati Mandailing Natal mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang sempat tertunda akibat penanganan bencana alam di wilayah tersebut. Dimana pihak aliansi menuntut PT. DIS memenuhi kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sesuai regulasi yang berlaku.

” Forum ini bertujuan untuk mencari titik terang dan solusi objektif bagi kedua belah pihak, Kami berharap ini menjadi wadah mencari jalan keluar, bukan ajang saling menuduh. Pemerintah akan mengkaji keterangan dari pihak perusahaan maupun aspirasi warga untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian yang tepat,” katanya.

Bupati juga mengapresiasi warga Desa Tabuyung yang memilih jalur dialog dan membatalkan rencana aksi unjuk rasa demi menjaga kondusivitas daerah. Pemkab berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan kemitraan yang ada.

” Pemkab Madina dalam hal ini ditengah, bukan memihak salah satu, hanya mencari penyelesaian, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun perusahaan,” ucapnya.

Sementara General Manager PT DIS L. Andhe Hasibuan dalam pernyataan resmi terkait kebijakan alokasi kewajiban 20 persen bagi desa-desa di sekitar wilayah operasional. Perusahaan menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kewajiban 20 persen yang berlaku kepada masing-masing desa tersebut.

Karena menurutnya, tidak ada lagi kewajiban perusahaan mengeluarkan plasma karena sudah memenuhi regulasi, bahkan plasma PT. DIS sudah mencapai 35 persen.

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional sesuai koridor legal. “Kami selalu patuh dan tunduk pada seluruh proses hukum serta regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi tata kelola perusahaan sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar berdasarkan aturan perundang-undangan yang sah. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sempat Terputus Longsor, Danramil 16 Batang Natal Apresiasi Pembukaan Jalan Baru Muara Soma-Banjar Melayu

23 Januari 2026 - 15:12

‎Acara Puncak Peringatan HGN 2026, UPTD Puskesmas Patiluban Mudik dan Sikara-kara Laksanakan Senam Pagi Bersama

23 Januari 2026 - 15:05

Masyarakat Desa Banjar Melayu Berterima Kasih, Akses Jalan Baru Akhirnya Rampung Dibangun

23 Januari 2026 - 08:40

Pembukaan Ruas Jalan Baru Banjar Melayu Selesai, Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemkab Madina

22 Januari 2026 - 21:57

‎Dalam Rangka Hari Gizi Nasional 2026, UPTD Puskesmas Patiluban Mudik Gelar Aneka Lomba

22 Januari 2026 - 21:33

Bupati Madina Resmikan Pembukaan Jalan Baru Desa Banjar Melayu

22 Januari 2026 - 21:27

Trending di Berita Daerah