Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Selesaikan Sengketa Plasma PT. DIS, Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi Warga Tabuyung


					Selesaikan Sengketa Plasma PT. DIS, Pemkab Madina Fasilitasi Mediasi Warga Tabuyung Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) gelar mediasi antara Aliansi Putra-Putri Desa Tabuyung dengan PT. Dinamika Inti Sentosa (PT. DIS) guna mencari solusi terkait tuntutan hak plasma masyarakat, bertempat diaula Kantor Bupati, Jum’at (23/1).

Mediasi ini dipimpin oleh Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution didampingi oleh Wabup, Kapolres dan Pabung mewakili Dandim 0212 TS.

Bupati Mandailing Natal mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang sempat tertunda akibat penanganan bencana alam di wilayah tersebut. Dimana pihak aliansi menuntut PT. DIS memenuhi kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sesuai regulasi yang berlaku.

” Forum ini bertujuan untuk mencari titik terang dan solusi objektif bagi kedua belah pihak, Kami berharap ini menjadi wadah mencari jalan keluar, bukan ajang saling menuduh. Pemerintah akan mengkaji keterangan dari pihak perusahaan maupun aspirasi warga untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian yang tepat,” katanya.

Bupati juga mengapresiasi warga Desa Tabuyung yang memilih jalur dialog dan membatalkan rencana aksi unjuk rasa demi menjaga kondusivitas daerah. Pemkab berkomitmen memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sesuai aturan kemitraan yang ada.

” Pemkab Madina dalam hal ini ditengah, bukan memihak salah satu, hanya mencari penyelesaian, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun perusahaan,” ucapnya.

Sementara General Manager PT DIS L. Andhe Hasibuan dalam pernyataan resmi terkait kebijakan alokasi kewajiban 20 persen bagi desa-desa di sekitar wilayah operasional. Perusahaan menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kewajiban 20 persen yang berlaku kepada masing-masing desa tersebut.

Karena menurutnya, tidak ada lagi kewajiban perusahaan mengeluarkan plasma karena sudah memenuhi regulasi, bahkan plasma PT. DIS sudah mencapai 35 persen.

Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional sesuai koridor legal. “Kami selalu patuh dan tunduk pada seluruh proses hukum serta regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi tata kelola perusahaan sekaligus menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar berdasarkan aturan perundang-undangan yang sah. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Camat Sinunukan, Lepas 18 Calon Jamaah Haji, Termasuk Peserta Tertua Berusia 90 Tahun.

26 April 2026 - 18:05

Camat Muhammad Zorro Berangkatkan 9 Jama’ah Calhaj Bukit Malintang dari Masjid Jami’ Baiturrahim

26 April 2026 - 17:32

Forkopimca Linggabayu Berangkatkan 13 Calon Haji, Satu Tertunda Karena Sakit

25 April 2026 - 22:10

Camat Sinunukan Lepas Keberangkatan 18 Calon Jema’ah Haji Keloter Ke-6

25 April 2026 - 15:09

Wakil Bupati Palas Pimpin Rapat Koordinasi Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Tahun 2026

24 April 2026 - 20:24

Tinjau RSUD Panyabungan, Pansus LKPJ DPRD Madina Pastikan kesiapan alkes canggih program Sihren

24 April 2026 - 19:46

Trending di Berita Daerah