Madinapos.com, Panyabungan – Polres Mandailing Natal Mandailing Natal (Madina) dibawah Komando AKBP Bagus Priandy mengobrak – abrik sarang Narkoba di Panyabungan dan di Perkebunan sawit di Desa Buburan Kecamatan Natal dengan tema” Wilayah hukum Madina adalah zona merah bagi pengedar narkoba.”
Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kasi Humas Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, ia mengungkapkan drama penangkapan melalui Sat Reskrim dan Intelkam serta Polsek Natal melakukan pengepungan gubuk kecil diareal kebun sawit di Desa Buburan Natal pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (15/1/2026),
” Dalam pengepungan itu, petugas meringkus E.N. (40) yang diduga kuat sebagai “sang bandar” dan J.A.A. (38) sang pemakai,” ungkap Fahrul Senin (19/1).
Dalam aksi tersebut, satu pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran, dilokasi itu polisi menemukan tumpukan barang bukti mulai dari sabu, ganja, hingga timbangan elektrik merupakan bukti nyata bahwa gubuk tersebut adalah sarang Narkoba.

Usai dari Kecamatan Natal, petugas melalui Tim Opsnal Satresnarkoba kembali bergerak pada Minggu petang (18/1/2026). Kali ini, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, menjadi target sasaran berikutnya.
Di desa tersebut, petugas berhasil melakukan penggeledahan dengan berhasil menyergap dua pria, A.K. (48) dan N.N. (39) dengan barang paket sabu dan ganja yang siap edar.” Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan di atasnya akan kami kejar hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Fahrul.
Atas prestasi ini, Kapolres Madina memuji keberanian masyarakat yang menjadi ‘mata dan telinga’ kepolisian. Berkat keberanian warga melaporkan kejahatan tersebut, satu rantai peredaran narkoba di Bumi Gordang Sambilan berhasil diputus.
Kini, para pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat digiring menuju ruang penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hamzah).











