Madinapos.com, Batahan – Hutang Menggunung Kebun Plasma kelapa sawit milik KUD Pasar Baru terancam di ambil oleh Perusahaan Pengembang.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris KUD Pasar Baru Rahmadi Annas kepada Wartawan Media ini Hari Sabtu Tanggal 10/01/2026 di Batahan.
Sebuah kemungkinan jika kebun plasma KUD pasar baru di ambil alih oleh Perusahaan Pengembang dalam hal ini PTPN IV karena dari berbagai pertemuan dengan Menejer plasma PTPN IV selalu menyampaikan bahwa KUD Pasar Baru hanya punya lahan sedangkan tegakan punya Mereka kata Rahmadi Annas, lahan yang Bapak punya kelapa sawit punya PTPN IV kata Rahmadi menirukan pernyataan Menejer.
Rahmadi melanjutkan bahwa upaya PTPN IV untuk mengambil alih lahan KUD Pasar Baru bisa saja terjadi mengingat, Pertama KUD Pasar Baru punya hutang talangan dari PTPN IV sekitar 120 milyar dan sampai sekarang belum dapat laporan rincian penggunaan dana secara kongkrit dari PTPN IV, Kedua Izin lokasi KUD Pasar Baru sudah mati kata Rahmadi Anas, artinya tanaman PTPN IV punya sedangkan lahan sudah punya Negara dan tinggal saja PTPN IV memenangkan perkara di Pengadilan maka Drama Pengambil Alihan Lahan KUD Pasar Baru selesai jelas Rahmadi Anas agak sedih.
Kedepan dengan penuh harap Rahmadi Anas menyatakan perlu penelusuran untuk menemukan jejak historis pembangun kebun plasma ini, penyesuaian data sebagai tolak ukur untuk mendapatkan informasi atau melakukan tindakan lebih lanjut dalam menentukan luasan kebun KUD Pasar Baru dan mengurus kembali administrasi perizinan yang sudah mati agar dapat validasi dari pemerintah tambah Rahmadi Annas.
( Topen )











