Madinapos.com, Hutabargot – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa terkait TPPO dan TPPM.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mandailing Natal, Ismail Fajri, dan diawali dengan sambutan dari Camat Hutabargot, Setyaning Srimaryani. Sosialisasi diikuti oleh Camat dan Perangkat Kecamatan Hutabargot, para kepala desa se-Kecamatan Hutabargot, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Kantor Imigrasi Mandailing Natal.
Dalam kegiatan tersebut, Suyudi, Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Mandailing Natal, menyampaikan materi mengenai pengertian TPPO dan TPPM, modus operandi yang sering digunakan pelaku, indikator perekrutan ilegal, langkah-langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi korban. Penyampaian materi berlangsung interaktif dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan lapangan yang dihadapi masyarakat desa.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mandailing Natal, Ismail Fajri dalam sambutannya menegaskan bahwa pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara Imigrasi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta aparat keamanan. “Peran aktif perangkat desa dan masyarakat sangat penting sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan pelaporan terhadap indikasi perdagangan orang dan penyelundupan manusia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat di Kecamatan Hutabargot akan pentingnya untuk berhati-hati dengan modus ajakan bekerja di luar negeri secara non prosedural, serta meningkatnya koordinasi lintas instansi dalam mencegah TPPO dan TPPM. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung dengan tertib, kondusif, dan mendapat respons positif dari para peserta.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mandailing Natal berkomitmen untuk terus melaksanakan edukasi dan penguatan peran masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan warga negara dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. (Hamzah).











