Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Advokat Muda Soroti Kejahatan Lingkungan Pemicu Bencana: “Tak Boleh Hanya Disebut Musibah Alam Semata”


					Advokat Muda Soroti Kejahatan Lingkungan Pemicu Bencana: “Tak Boleh Hanya Disebut Musibah Alam Semata” Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – 2 Desember 2025 – Tragedi banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materil yang besar, mendapat sorotan tajam dari kalangan penegak hukum. Nur Miswari Simanjuntak, S.H., seorang advokat muda yang aktif di bidang hukum lingkungan dan hak asasi manusia, menyatakan bahwa bencana tersebut harus dilihat sebagai konsekuensi dari “kejahatan lingkungan terstruktur” dan bukan semata-mata takdir alam.

“Ketika hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) dibabat untuk kepentingan perkebunan, pertambangan, atau alih fungsi lain yang melanggar aturan, dan kemudian banjir bandang menghanyutkan permukiman di hilir, itu adalah hubungan sebab-akibat yang dapat dicegah secara hukum,” tegas Miswari dalam analisisnya, Rabu (1/12).

Analisis Hukum: Dari Kelalaian hingga “Strict Liability”

Miswari memaparkan setidaknya tiga lapis tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan dalam tragedi semacam ini:

1. Tanggung Jawab Administratif dan Pidana bagi Pemberi Izin: Pejabat yang menerbitkan izin usaha di kawasan lindung atau hutan konservasi secara melawan hukum telah melakukan kelalaian yang menimbulkan korban (culpa). “Ini bisa menjerat mereka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati, atau pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korporasi dan UU PPLH,” jelasnya.
2. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Pelaku Usaha: Merujuk pada Pasal 88 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Miswari menekankan bahwa korban tidak perlu membuktikan kesalahan perusahaan. Cukup dibuktikan adanya aktivitas usaha (seperti pembukaan lahan skala besar) dan dampak serius yang ditimbulkannya (banjir bandang).
“Prinsip strict liability ini adalah senjata paling kuat. Masyarakat korban bisa langsung menggugat perusahaan untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, tanpa berbelit membuktikan kesalahan mereka,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) ini.
3. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Gugatan Kelas (Class Action): Selain gugatan berdasarkan UU PPLH, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, wajib diganti. Kerusakan hutan yang terbukti melanggar UU adalah perbuatan melawan hukum,” paparnya. Untuk efisiensi, gugatan dapat diajukan secara class action mewakili semua korban.

Mendorong Penegakan Hukum Progresif

Advokat muda yang kerap mendampingi komunitas terdampak ini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menyentuh pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, baik korporasi maupun oknum birokrat. “Ini ujian bagi integrasi penegakan hukum. Harus ada kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian LHK, dan Ombudsman untuk mengusut tuntas: siapa pemegang izin, siapa yang memberi izin, dan di mana pengawasannya,” tegas Miswari.

Ia juga mendorong para korban dan keluarga untuk bersatu dan memperjuangkan haknya. “Jangan hanya pasrah disebut musibah alam. Data ilmiah dari pakar UGM dan lainnya sudah jelas menunjukkan penyebab utamanya adalah kerusakan ekosistem. Data ilmiah itu bisa menjadi alat bukti yang kuat di pengadilan,” imbuhnya.

Peringatan untuk Masa Depan

Miswari mengakhiri dengan peringatan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, siklus bencana ekologis akan terus berulang. “Menuntut pertanggungjawaban hukum atas bencana seperti ini bukan hanya soal keadilan restoratif untuk korban hari ini, tetapi juga upaya preventif yang paling nyata untuk menyelamatkan nyawa dan penghidupan masyarakat di masa depan,” tutupnya.

Analisis dari Nur Miswari Simanjuntak ini memberikan perspektif hukum yang tegas, mengubah narasi bencana dari sekadar ‘takdir’ menjadi sebuah pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (Rls).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah