Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

‎Personil Polsek Natal Amankan Pengedar Sabu-sabu di Desa Bintuas ‎


					‎Personil Polsek Natal Amankan Pengedar Sabu-sabu di Desa Bintuas  ‎ Perbesar

‎Madinapos.com, Natal – Personil Polsek Natal,Polres Mandailing Natal yang terdiri dari Kapolsek beserta tim berhasil mengamankan Y (32) bin W, warga Desa Bintuas Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu,22/11/2025 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Bintuas atas dugaan memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu-shabu.

‎Kapolsek Natal,AKP.Maraden Pakpahan,SH ketika dihubungi awak media ini membenarkan kejadian tersebut.
‎AKP.Maraden Pakpahan.SH menerangkan,berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di desa Bintuas dan selanjutnya Kapolsek bersama  anggota pada hari Sabtu,22/11/2025 sekira pukul 10.00 melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekira pukul 12.30 wib melihat disimpang jalan perkebunan kelapa sawit masyarakat ada orang keluar masuk sehingga petugas melakukan pemantauan selanjutnya petugas melihat seorang laki-laki keluar dari kebun kelapa sawit dengan tangan kiri menggenggam sesuatu dan pergi mengendarai sepeda motor kearah Desa Bintuas lalu petugas melakukan pengejaran, dan diperjalanan petugas memerintahkan orang tersebut supaya berhenti namun laki-laki tersebut membuang bungkus rokok dari tangan kirinya ke pinggir jalan.

‎Selanjutnya petugas memepet sepeda motor tersebut hingga berhenti dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Y (32), kemudian petugas mencari bungkus rokok yang sempat dibuang Y,setelah ditemukan dan diperiksa isi bungkus rokok tersebut adalah narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dimasukkan didalam plastik transparan ukuran kecil, selanjutnya petugas membawa dan mengamankan tersangka Y dan barang bukti ke Polsek Natal.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,berupa:
‎- 28(dua puluh delapan) plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,79 gr (tiga koma tujuh puluh sembilan gram)
‎- ⁠1 ( satu) buah kotak rokok sampoerna bekas pakai
‎- ⁠1 ( satu) Unit sepeda motor merek Honda tanpa menggunakan nomor polisi.
‎- ⁠uang kertas senilai Rp 29.000 ( dua puluh sembilan ribu rupiah)
‎- ⁠1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru.

‎Selanjutnya Y di boyong ke Polres Mandailing Natal,diserahkan ke Satuan Narkoba guna untuk pemeriksaan lanjutan, tutup AKP . Maraden Pakpahan,SH mengakhiri.
‎(R-ADNAN)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 270 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah