Madinapos.com, Natal – Personil Polsek Natal,Polres Mandailing Natal yang terdiri dari Kapolsek beserta tim berhasil mengamankan Y (32) bin W, warga Desa Bintuas Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal pada Sabtu,22/11/2025 sekira pukul 12.30 WIB di Desa Bintuas atas dugaan memiliki/menguasai Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Natal,AKP.Maraden Pakpahan,SH ketika dihubungi awak media ini membenarkan kejadian tersebut.
AKP.Maraden Pakpahan.SH menerangkan,berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di desa Bintuas dan selanjutnya Kapolsek bersama anggota pada hari Sabtu,22/11/2025 sekira pukul 10.00 melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekira pukul 12.30 wib melihat disimpang jalan perkebunan kelapa sawit masyarakat ada orang keluar masuk sehingga petugas melakukan pemantauan selanjutnya petugas melihat seorang laki-laki keluar dari kebun kelapa sawit dengan tangan kiri menggenggam sesuatu dan pergi mengendarai sepeda motor kearah Desa Bintuas lalu petugas melakukan pengejaran, dan diperjalanan petugas memerintahkan orang tersebut supaya berhenti namun laki-laki tersebut membuang bungkus rokok dari tangan kirinya ke pinggir jalan.
Selanjutnya petugas memepet sepeda motor tersebut hingga berhenti dan petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama Y (32), kemudian petugas mencari bungkus rokok yang sempat dibuang Y,setelah ditemukan dan diperiksa isi bungkus rokok tersebut adalah narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang dimasukkan didalam plastik transparan ukuran kecil, selanjutnya petugas membawa dan mengamankan tersangka Y dan barang bukti ke Polsek Natal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,berupa:
- 28(dua puluh delapan) plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 3,79 gr (tiga koma tujuh puluh sembilan gram)
- 1 ( satu) buah kotak rokok sampoerna bekas pakai
- 1 ( satu) Unit sepeda motor merek Honda tanpa menggunakan nomor polisi.
- uang kertas senilai Rp 29.000 ( dua puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone android merek Vivo warna biru.
Selanjutnya Y di boyong ke Polres Mandailing Natal,diserahkan ke Satuan Narkoba guna untuk pemeriksaan lanjutan, tutup AKP . Maraden Pakpahan,SH mengakhiri.
(R-ADNAN)











