Madinapos.com, Batahan – Anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan Tangkap Pengedar Narkoba di Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Hari Rabu Tanggal 19/11/2025.
Ketika Wartawan Madina Pos Kecamatan Batahan menkonfirmasi ke Danramil 20 Batahan Capten infanteri S Marpaung Hari Khamis Tanggal 20/11/2025 membenarkan bahwa Unit Intel Kodim 0212/Tapsel menangkap dan mengamankan Warga Kelurahan Pasar Baru kata Danramil 20 Batahan 0212/TS , Warga Kelurahan Pasar Baru Batahan ber inisial EET 39 Tahun dengan BB 8,44 gram, 1 plastik klip kosong, 3 Unit HP, 40 buah kaca Pirek, uang tunai Rp 349.000.- ,1 buah dompet, 1 buah gunting, 1 buah pisau dan 1 buah tas pinggang hitam jelas Danramil 20 Batahan Capten infanteri S Marpaung.
Setelah proses pemeriksaan sekilas di Koramil 20 Batahan, pelaku bersama barang bukti ( BB ) diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
( Topen )











