Madinapos.com, Lubuk Pakam — Puluhan warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (13/11/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas operasional PT. Leomas Inti Nawasena (LIN), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di sekitar permukiman warga.
Masyarakat mengeluhkan asap tebal, bau menyengat, dan kebisingan dari kegiatan pabrik yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar. Selain itu, warga juga menyoroti dugaan ketidakjelasan izin operasional, pengelolaan limbah, dan transparansi perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan.
Aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu dikomandoi oleh Parlindungan H. S selaku koordinator aksi. Massa membawa spanduk, bendera Merah Putih, karton bertuliskan tuntutan, serta menggunakan pengeras suara dan kendaraan pengangkut.
Dalam orasinya, warga menegaskan bahwa kehadiran PT. LIN telah menimbulkan keresahan.
“Sebelum ada pabrik ini kami hidup tenang. Sekarang kami terganggu setiap hari oleh asap dan suara bising. Kami juga menilai ada kerja sama antara kepala desa dan pemilik perusahaan,” teriak salah satu orator dalam aksinya.
Sekitar pukul 11.21 WIB, massa diterima oleh beberapa anggota DPRD Deli Serdang, yakni:

Sehat Harianto Sembiring, SH
Tengku Sofyan Abdulillah, SE
Wahyu Danin, SE
Indra Silaban, SH
H. Saiful Nasution
Anggota DPRD Sehat Harianto Sembiring menyambut baik langkah masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPRD dan memastikan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti.
“Ini langkah yang tepat. DPRD akan memproses aspirasi warga sesuai mekanisme, dan kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujarnya.
Sekitar 10 perwakilan warga kemudian diterima di ruang rapat Komisi II DPRD Deli Serdang untuk mengikuti RDP. Dalam forum itu, Parlindungan Silitonga menyampaikan bahwa kebisingan dan polusi udara dari pabrik berlangsung selama 24 jam tanpa henti, serta menuding adanya pembiaran dari pemerintah Desa.
“Kami sudah melapor ke kepala desa, tapi tidak ada tindakan yang dilakukan. Bahkan kami mendengar perusahaan mengaku sudah mendapat izin” katanya.
Sementara Marta Br. Tambak, warga lain, mengungkapkan bahwa asap pekat dari pabrik membuat warga harus memakai masker bahkan saat tidur.
“Anak-anak kami jadi sering sakit. Kami mohon bantuan agar pabrik ini ditutup,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wahyu Danin, SE menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga yang terdampak langsung aktivitas pabrik.
“Perusahaan seharusnya membawa manfaat bagi warga, bukan sebaliknya. DPRD akan memanggil camat dan kepala desa untuk meminta penjelasan,” ujarnya.
Senada, Sehat Harianto Sembiring, SH menegaskan bahwa Komisi II DPRD akan segera bersurat kepada pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat, dan Kepala Desa.
“Kami mendapat informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup pernah ingin meninjau lokasi namun tidak diperbolehkan oleh pihak perusahaan. Ini akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Tengku Sofyan Abdulillah, SE memastikan bahwa DPRD akan menggelar rapat lintas komisi untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan meminta Satpol PP untuk menutup perusahaan,” ujar T.Sofyan
Dalam RDP itu disepakati beberapa langkah lanjutan:
1. DPRD Deli Serdang akan melaksanakan rapat lintas komisi guna menindaklanjuti aspirasi warga.
2. RDP lanjutan akan digelar dengan menghadirkan Kepala Desa Pujimulyo, Camat Sunggal, Dinas Lingkungan Hidup, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Warga juga menyerahkan dokumen bukti dalam bentuk flash disk kepada DPRD sebagai bahan pertimbangan. Rapat ditutup pada pukul 12.37 WIB, dan aksi unjuk rasa berakhir damai sekitar pukul. (RHy).











