Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Lahan Citraland


					Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Lahan Citraland Perbesar

‎Madinapos.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare.

‎Tersangka yang baru ditahan ialah IP, mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023. Ia diduga terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land, yang menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan negara.

‎“IP ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Direktur PTPN II pada saat itu telah menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan kepada PT NDP tanpa adanya persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut Arif Kadarman dalam keterangan persnya di Medan, Jumat malam (7/11/2025).

‎Arif menambahkan, tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumut dan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Para pejabat tersebut diduga turut menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan kepada negara sebagaimana diatur dalam ketentuan.

‎Akibat perbuatan itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB. Setelah mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menahan IP.

‎“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Arif.

‎Untuk kepentingan penyidikan, IP akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

‎Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni ASK, ARL, dan IS.
‎ASK dan ARL diduga turut menyetujui penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Keduanya juga disebut ikut dalam pengembangan dan penjualan lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

‎Sementara itu, IS yang merupakan Direktur PT NDP ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan penerbitan HGB atas sejumlah bidang tanah berstatus HGU PTPN II kepada BPN Deli Serdang sepanjang tahun 2022–2023.

‎Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Sumut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi penjualan aset negara tersebut. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah