Madinapos.com, Medan – Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Deliserdang dua periode, Ashari Tambunan, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Plh Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujar Bani kepada wartawan.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Menurut Bani, proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala, dan Ashari tidak didampingi penasihat hukum.
“Semuanya berjalan normal, tidak ada kendala. Beliau juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambahnya.
Bani menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus pengalihan aset negara tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.
“Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Ashari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada periode ketika proses pengalihan lahan PTPN I berlangsung, khususnya terkait aspek tata ruang wilayah.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni:
Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut
A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang
Iman Subekti, Direktur PT NDP
Kasus dugaan korupsi aset ribuan hektare lahan milik negara ini menjadi perhatian publik, mengingat nilainya yang sangat besar dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

 
					 
				
				




 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			 
 
			




