Madinapos.com, Siabu – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suleman Siregar S.H, mengucapkan terima kasih kepada PN Madina, Polres Madina, BPN, Kades Lumban Dolok beserta jajaran serta warga Desa Lumban Dolok atas terlaksananya eksekusi sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 25 M × 12,36 M.
Hal itu diungkapnya kepada media ini, usai pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sukses, kamis(23/10).
Ia juga mengatakan sengketa lahan ini sudah berjalan 5 tahun,” Alhamdulillah, hari ini semuanya berakhir dengan lancar dan sukses,” ungkap pria marga Siregar dengan senyum
Masih kata Kuasa Hukum, setelah acara eksekusi berjalan dengan lancar, dan telah ada serah terima berkas dari PN kepada pemohon eksekusi, kita serahkan semua berkasnya kepada Ibu Eva Damayanti sebagai pemilik semula.
Masih dalam tempat yang sama , acara eksekusi lahan tersebut dihadiri langsung Kapolres Madina, AKBP.Arie Sofandi Paloh S.H.,S.I.K, dalam hal ini diwakili Kabag Ops Polres Madina, Kompol B.Sihombing beserta personil Polres Dan Polsek Siabu, PN Madina , BPN, Babinsa, Kades Lumban Dolok, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Suleman Siregar, S.H, dan lainnya.
(Prans Lubis)