Madinapos.com, Panyabungan – Berkat usaha, Do’a dan dukungan semua pihak, perkara Winarti binti Sugiono melawan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih yang gugatan awal di Pengadilan Agama Panyabungan dikabulkan sebahagian dan Aswari Saragih lakukan upaya hukum Banding, pada banding Winarti Bin Sugiono menang
Tidak puas dengan hasil putusan banding Aswari Saragih Bin Anwar Saragih dengan kuasa hukumnya lakukan upaya hukum dengan mohonkan Kasasi, Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum Afnan Lubis, SH dan rekan lawan dengan Kontra Memori Kasasi, dari Pemohon Kasasi ternyata Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI ) menolak permohonan Kasasi yang diajukan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih.
Kesimpulan yang artinya Winarti Binti Sugiono dengan Kuasa Hukum Afnan Lubis, SH kembali kepada hasil banding pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan , artinya Winarti Bin Sugiono dengan kuasa hukumnya Afnan Lubis SH, menang.
Dimana pada putusannya Mahkamah Agung yang dilihat di e-Court pada bagian pengiriman berkas Kasasi pada informasi Putusan Kasasi Nomor : 415 K /AG/2025, tanggal Putusan Kasasi Rabu 13 Agustu 2025 dengan Amar Putusan : MENOLAK PERMOHONAN KASASI DARI PEMOHON KASASI sedangkan salinan putusan belum tersedia pada halaman e-Court.
Afnan menjelas kan ya, ” Fail Putusan belum dikirim di e-court dan di E-Maill mohon bersabar, ungkap Afnan.
Dalam hal belum dikirimnya oleh Mahkamah Agung Fail putusan, Afnan mengingat kan Mohon agar jangan terpengaruh jika ada orang yang menawarkan sesuatu, permohonan jasa itu mohon abaikan saja.
Afnan menghimbau agar segala sesuatunya mohon menunggu info dari Kantor Hukum Pondok Paranginan Hukum AFNAN, SH dan REKAN.
yang bernaung di Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) DPN Prof Dr Otto Hasibuan, SH, MM, Peradi Tower.
Demikian Afnan sampekan untuk jadi perhatian kita bersama, Sebut nya.
( Topen)